Hitekno.com - Membuat paspor sekarang tak perlu repot mengantre panjang karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (21/1/2019) baru saja meluncurkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online atau APAPO.
Dengan aplikasi APAPO ini, warga Indonesia yang hendak mengurus paspor bisa dilakukan lebih mudah.
Aplikasi ini merupakan versi terbaru dari aplikasi ''Antrean Paspor'' yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak DitJen Imigrasi RI.
Baca Juga: Yakuza Kiwami Versi PC Siap Dirilis, Catat Tanggalnya
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Alif Suaidi menjelaskan bahwa dengan aplikasi APAPO ini dapat digunakan untuk pemohon paspor dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.
Untuk pengguna Android, aplikasi ini sudah bisa diunduh di Google Play Store dengan kata kunci 'Layanan Paspor Online'.
Sementara itu, bagi pengguna iOS aplikasi ini belum tersedia.
Baca Juga: Bikin Kaget, Twitter Lakukan Perubahan Tampilan
Untuk mendapatkan nomor antrian pendaftaran paspor ini, pengguna harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun untuk mendaftarkan anak di bawah umur, bisa menggunakan NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Dalam satu akun aplikasi ini, pendaftar hanya bisa mendaftarkan untuk lima permohonan saja.
Baca Juga: Butuh Uang, Pria Ini Jual Jimat Anti Melarat yang Diklaim Kaya 7 Turunan
Nantinya, pendaftar juga bisa memilih Kantor Imigrasi dalam satu provinsi sesuai dengan lokasi pendaftar.
Memiliki fitur yang lebih baik dari aplikasi terdahulunya, aplikasi APAPO ini dilengkapi dengan fitur baru yang lebih aman dan lebih baik.
Dengan dikeluarkan aplikasi APAPO ini aplikasi Antrean Paspor sebelumnya sudah dinonaktifkan.
Baca Juga: Ngeri! Asteroid Ini Dinamai Dewa Kekacauan, Kejahatan dan Kegelapan Mesir
Gimana sekarang kamu tak perlu repot lagi kan mendaftarkan diri kamu saat akan memiliki paspor.