Hitekno.com - Samsung Galaxy S10 telah dinantinantikan kehadirannya. Smartphone Samsung ini dipastikan masuk ke Indonesia karena telah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin.
Seperti diketahui, salah satu syarat smartphone untuk dijual resmi di Indonesia adalah mengantongi sertifikat TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian yang menguji berapa persen kandungan smartphone ini dari Tanah Air.
Baca Juga: Samsung Meluncurkan Chipset Exynos 7904, Lawan Sepadan Snapdragon Seri 600?
Di situs Kemenperin, Samsung Galaxy S10 telah mendapatkan sertifikat TKDN. Tidak hanya satu, namun ada tiga smartphone samsung yang didaftarkan bersamaan.
Ketiga smartphone ini telah mendapatkan sertifikat TKDN pada 23 Januari 2019. Ketiganya memang tidak disebutkan bernama Samsung Galaxy S10.
Smartphone Samsung ini memakai nama SAMSUNG SM-G970F, SAMSUNG SM-G973F, dan SAMSUNG SM-G975F. Ketiganya memiliki kandungan dalam negeri sebanyak 37,6 persen.
Baca Juga: Untuk Produksi Baterai, Apple Bajak Pegawai Samsung
Menurut sammobile, smartphone Samsung ini memang memiliki kode seperti itu. Samsung Galaxy S10 Lite memiliki kode SAMSUNG SM-G970F.
Samsung Galaxy S10 memakai kode SAMSUNG SM-G973F, sedangkan Samsung Galaxy S10 Plus memiliki kode SAMSUNG SM-G975F. Kode yang serupa di situs Kemenperin ini.
Ketiga smartphone Samsung Galaxy S10 ini memang belum resmi dirilis. Namun dengan dapatnya sertifikat TKDN ini, dipastikan bakal masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Seperti Ini Tampang Samsung Galaxy S10 dan S10 Plus