Hitekno.com - Permasalahan pemakaian Global Positioning System (GPS) dan Gadget saat berkendara sedang ramai jadi pembicaraan netizen. Banyak terjadi pro-kontra hal ini di antara netizen.
Dikutip dari Antara, pada Selasa (5/2/2019) Direktur Jenderal Perhubungan Darat ( Dirjenhubda ) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Surabaya menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik yang terdapat pada peranti bantu lokasi seperti GPS bisa dikenai bukti pelanggaran atau ditilang oleh Polisi.
Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sehari sebelumnya (4/2/2019), di kota yang sama memperbolehkan pengendara memakai sistem peta elektronik GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.
Baca Juga: Keren Abis, Bayi 14 Bulan Ini Jago Kendarai Hoverboard
''GPS boleh akan tetapi saat berhenti, jangan sedang jalan memakai GPS,'' ujar Menhub selesai menghadiri seminar nasional ''Melanjutkan Konektivitas Membuka Jalur Logistik dan Menekan Disparitas Harga'' di KM Dorolonda, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Terjun langsung merasakan angkot (angkutan kota) Surabaya serta menilik terminal Purabaya, Bungurasih, di Kota Pahlawan, Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik itu, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat (R4) maupun roda dua (R2).
''GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan,'' tandasnya.
Baca Juga: Lapor Kehilangan Motor Shogun ke Polisi, Ternyata Ini yang Terjadi
Menhub juga memberikan imbauan kepada para pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) agar tidak fokus pada GPS saat kendaraan tengah melaju, dan mengutamakan aspek keselamatan.
''Saya keliling ke Depok, ke Semarang, yang kami pikirkan keselamatan adalah bagian penting bagi mereka, untuk mereka sendiri. Oleh karena itu, harus memakai helm, mengatur kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam, jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Berhenti ya, berhentinya berapa kali. Yang tadinya mengantar orang setengah jam berhenti tiga kali nambah enam menit tak mengapa,'' imbuhnya.
Sebelumnya, Menhub pernah mengimbau agar para pengemudi selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan tidak bermain ponsel saat berkendara baik, baik taksol dan ojol, maupun pengemudi kendaraan pribadi .
Baca Juga: Ada di Bali, Aksi Ekstrem Emak - Emak Naik Motor Ini Viral
Dia menuturkan pula, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah. (Suara.com/RR Ukirsari Manggalani).