Hitekno.com - Bagi yang memiliki pesawat tanpa awak atau drone harus bersiap karena mulai 23 Februari 2019 nanti perangkat ini harus disertai dengan ID di bagian luar.
Aturan FAA baru ini mengharuskan semua drone ini registrasi agar penegak hukum dapat dengan mudah menemukan pemiliknya.
Dalam dokumen yang diterbitkan di Federal Register, FAA mengatakan langkah tersebut sebagai respon terhadap kasus terorisme, khususnya risiko perangkat peledak yang tersembunyi.
Baca Juga: Gokil, YouTuber 73 Tahun Ini Memasak Porsi Besar untuk Anak Yatim
Dikutip dari laman The Verge, saat ini undang-undang Amerika Serikat mengharuskan pemilik Drone mendaftarkan perangkatnya untuk mendapatkan ID.
Kali ini FAA tidak akan membiarkan ID tersebut diletakan di tempat tersembunyi seperti di kompartmen baterai drone.
Terkait kebijakan drone, FAA masih melonggarkan peraturan tentang menerbangkan drone di malam hari dan di kerumunan orang.
Baca Juga: Samsung Galaxy M20 Masuk Kelas Entry-Level, Tapi di Atas Seri J
Namun agensi tidak akan melakukan hal itu untuk melacak dan mengidentifikasi drone secara jarak jauh. Tetapi tetap ada batasan hukum yang harus dipenuhi pemilik drone seperti mendapatkan izin sebelum menerbangkannya.
Pasalnya, beberapa kali pemilik drone tertangkap menyalahi aturan karena menerbangkan drone tanpa izin atau di tempat terlarang.
Salah satunya khasus yang baru-baru ini terjadi, seorang turis asal Prancis ditangkap karena menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di dekat parlemen Myanmar di ibukota Naypyitaw.
Baca Juga: Siap Rilis, Jump Force Keluarkan Trailer Terbaru
Turis yang diketahui bernama Arthur Desclaux sendiri didakwa berdasarkan bagian 8 dari hukum ekspor dan impor akibat aksinya menerbangkan drone tanpa izin di tempat terlarang di Myanmar.