Hitekno.com - Kementerian Perindustrian bakal memberlakukan aturan guna mengontrol IMEi mulai 17 Agustus 2019. Lalu bagaimana dengan nasib smartphone ilegal atau yang tak resmi masuk ke Indonesia?
Mengingat cukup banyak smartphone ilegal atau sering disebut lewat black market (BM) yang beredari di Indonesia.
Lewat akun Twitter resminya, Selasa (9/7/2019) Kemenperin menjelaskan, smartphone ilegal dari pasar gelap atau black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.
Baca Juga: Nyeleneh, Smartphone Ini Punya Desain iPhone tapi Rasa Samsung
Itu artinya smartphone-smartphone dengan IMEI tidak terdaftar yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 masih bisa digunakan di Tanah Air.
Lebih lanjut, Kemenperin menjelaskan bahwa smartphone-smartphone dengan IMEI tak terdaftar yang dibeli setelah 17 Agustus akan diblokir sehingga tak bisa digunakan di Indonesia.
Untuk memblokir smartphone-smartphone ilegal dengan IMEI tak terdaftar itu, Kemenperin akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan operator seluler di Indonesia.
Baca Juga: Kecanduan Smartphone, Remaja Ini Alami Kejang Hingga Cacat Mental
Karenanya Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI smartphone mereka. Meski demikian, Kemenperin saat ini masih fitur khusus dalam website-nya yang berfungsi sebagai tempat pemeriksaan IMEI terdaftar.
Seperti diwartakan sebelumnya Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan mengesahkan peraturan validasi IMEI di Indonesia pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Aturan itu diharapkan akan mencegah peredaran smartphone ilegal di Indonesia, yang dinilai merugikan tidak saja negara tetapi juga konsumen serta produsen smartphone di dalam negeri.
Baca Juga: Tak Terkalahkan, Ini Rahasia Smartphone Gaming Paling Kencang Saat Ini
Itulah mengenai aturan validasi IMEI di Indonesia yang bakal mulai dijalankan pada 17 Agustus 2019 mendatang. Apakah kamu termasuk pemakai smartphone ilegal di Tanah Air? (Suara.com/ Liberty Jemadu).