Hitekno.com - Keputusan mengenai berlakunya aturan IMEI di Indonesia cukup membuat heboh beberapa waktu ini. Yang membuat penasaran, bagaimana nasib pasar smartphone BM atau Black Market seandainya aturan IMEI ini resmi dijalankan oleh Kementrian Perindustrian Indonesia?
Aturan IMEI ini sengaja ditetapkan untuk mengontrol IMEI yang ada di setiap smartphone. Menurut rencana, aturan ini akan segera berlaku pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Bagian dari pengontrolan IMEI, aturan ini juga dibuat untuk memberantas smartphone ilegal yang berasal dari black market atau BM. Seperti yang diketahui, smartphone BM di Indonesia beredar secara luas dan jauh dari jangkauan pemerintah.
Baca Juga: Konfirmasi Resmi, Ini Tanggal Peluncuran Realme X di Indonesia
Dilansir dari Suara.com, aturan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Keputusan ini jelas disambut baik oleh para pelaku industri yang selama ini cukup dibuat resah dengan kemunculan smartphone BM.
Jika aturan IMEI ini berlaku, dampak positif yang dapat dirasakan adalah terjadinya peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Baca Juga: Kecantikan Brand Manager Xiaomi CC Ini Bikin Mi Fans Kesengsem
Salah satu pihak yang terancam dari berlakunya aturan IMEI ini adalah oknum yang bekerja dan memasarkan produk melalui black market atau BM.
Dijual dengan harga yang super murah, jauh dari harga pasar resmi, smartphone BM jelas begitu menggiurkan dan membuat siapa saja tertarik untuk membelinya.
Tidak adanya garansi resmi dari perusahaan smartphone rupanya tidak membuat jera siapa saja untuk menjajal smartphone BM.
Baca Juga: Bukan HongMeng, Ini Nama Sistem Operasi Baru Huawei
Setelah sekian lama tidak memiliki tindakan pasti untuk meniadakan pasar smartphone BM, aturan IMEI ini diharapkan dapat menjadi angin segar untuk pemerintah dan pelaku industri.
Kematian pasar smartphone BM diharapkan akan segera muncul usai aturan IMEI ini diberlakukan pada Agustus 2019 mendatang.
Jika kamu membeli smartphone dari black market atau BM, siap-siap jika nomor IMEI di smartphone kamu tidak terdaftar ya.
Baca Juga: Smartphone Misterius Oppo Lolos Sertifikasi, Bawa Chipset Terbaru
Pasalnya, saat aturan ini berlaku, perangkat smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar di database pemerintah akan langsung secara otomatis terblokir. Tandanya, perangkat tidak lagi bisa menerima sinyal operator dan tidak dapat digunakan untuk telepon, SMS, hingga akses internet.
Nasib smartphone BM tentu bergantung pada aturan IMEI yang dalam hitungan bulan akan segera diberlakukan. Sebaiknya, jangan lagi membeli smartphone melalui BM ya.