Tak Hanya Smartphone, Kominfo Bakal Terapkan Aturan IMEI ke Laptop

Aturan IMEI diberikan untuk mencegar peredaran perangkat ilegar di Tanah Air.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 19 Juli 2019 | 21:41 WIB
Laptop tipis Vaio SX12. (Vaio Japan)

Laptop tipis Vaio SX12. (Vaio Japan)

Hitekno.com - Setelah ramai akan diperketatnya aturan IMEI ke smartphone, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan pada perangkat lain. Selain smartphone, rencananya tablet dan laptop juga.

Kominfo mengatakan bahwa aturan validasi IMEI akan diterapkan pada ponsel, tablet, dan ponsel di Tanah Air. Aturan belum akan mengatur tentang peredaran perangkat digital terkoneksi internet lainnya.

Seperti diwartakan Suara.com, aturan validasi IMEI yang disusun untuk mencegah peredaran perangkat elektronik ilegal di Indonesia, akan diteken pada 17 Agustus 2019 mendatang. Meski demikian aturan tak langsung diterapkan.

Baca Juga: Belum Rilis di Indonesia, 3 Smartphone Ini Rawan Tersandung Masalah IMEI

"Kami mulai dari perangkat ponsel pintar, komputer jinjing (laptop), dan tablet terlebih dahulu. Berangkat dari yang itu," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Ismail menyebut pemberlakuan aturan IMEI akan dikeluarkan guna memerangi ponsel ilegal dengan waktu penetapan menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan.

"Lagi dibahas (aturan ponsel ilegal). Kalau soal waktunya, Pak Menteri yang akan memutuskan," ujarnya seperti dimuat Suara.com.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Ternyata Ini Fungsi Nomor IMEI

Ismail menyebut penandatangan peraturan menteri mengenai pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus 2019.

Laptop Asus Vivobook Ultra A412. (Asus)
Laptop Asus Vivobook Ultra A412. (Asus)

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin mengatakan regulasi aturan IMEI mengatur seluruh perangkat yang menggunakan IMEI, tidak terkecuali perangkat IoT.

Jika IMEI yang digunakan pada perangkat IoT terdeteksi ilegal, perangkat IoT yang menggunakan kartu seluler tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Begini Nasib Pasar Smartphone BM Saat Aturan IMEI Berlaku

Najamudin mengatakan pemberlakuan regulasi IMEI terhadap perangkat IoT masih dalam tahap pembahasan. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Cek berapa harga Vivo V40 Lite 5G untuk varian 12 GB + 512 GB....

gadget | 12:12 WIB

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB