Lawan Smartphone BM, 3 Kementerian Kompak Rangkai Permen Soal Validasi IMEI

Tiga kementerian tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan validasi IMEI.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 02 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Menkominfo, Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Menkominfo, Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Hitekno.com - Smartphone ilegal, atau sering disebut Black Market (BM) jadi perhatian banyak pihak. Bahkan tiga kementrian kompak ingin lawan smartphone BM.

Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan validasi IMEI.

Rencananya, ketiga Permen tersebut akan disahkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang ke-74 sehingga bisa mengusung semangat merdeka dari smartphone ilegal alias Black Market (BM).

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Keberadaan Smartphone BM Rugikan Banyak Pihak

"Dengan keluarnya Permen dari tiga menteri ini, merupakan bentuk semangat kita agar merdeka dari smartphone BM. Semoga Permen validasi IMEI ini bisa terealisasi secepatnya," ujar Menkominfo Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Pemerintah bakal menerapkan tiga Timeframe untuk mengendalikan IMEI smartphone, yaitu fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional.

Fase inisiasi merupakan pangkal aturan ini berasal, yakni penandatanganan Permen dari Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Ternyata Ini Fungsi Nomor IMEI

Sementara dalam fase persiapan, pemerintah menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP di tiga kementerian, serta penyiapan layanan konsumen.

Seminar "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market" di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Seminar "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market" di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Sebagai fase pertama dan kedua, pemerintah menargetkan akan rampung dan terealisasi pada Agustus 2019.

Sedangkan tahapan terakhir, yaitu fase operasional, merupakan langkah eksekusi regulasi oleh operator seluler. Nantinya, operator seluler akan mengirimkan notifikasi kepada pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian smartphone.

Baca Juga: Begini Nasib Pasar Smartphone BM Saat Aturan IMEI Berlaku

Fase ketiga, pemerintah akan mengaktifkan layanan konsumen dan sosialisasi lanjutan jika ada pembaruan regulasi. Fase ini diharapkan akan terealisasi pada Februari 2020.

Kita tunggu saja perkembangan aturan mengenai IMEI dari tiga kementrian ini untuk melawan smartphone BM. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

Baca Juga: Aturannya Segera Berlaku, Begini Cara Cek IMEI Smartphone Kamu

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB