Hitekno.com - Baru saja merilis smartphone terbarunya, Redmi 7A di Indonesia. Produk Xiaomi kali ini merupakan kelanjutan dari Redmi 4AA sebagai smartphone pertama yang diproduksi secara lokal untuk memenuhi TKDN.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah, mitra lokal dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong pembelian produk resmi Xiaomi yang hadir dengan pengalaman pengguna terbaik.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity), berikut cara mudah Xiaomi memastikan produknya merupakan perangkat resmi dan sudah terdaftar.
Baca Juga: Kecelakaan Xenia vs Pajero, Netizen Malah Soroti Bagian Ini
Pengguna Xiami bisa memastikan melalui kotak belakang box yang memiliki salah satu dari berikut ini, yang pertama memeriksa kotak belakang.
1. Entitas kepemilikan ("untuk") dan/atau pabrik PT Sat Nusa Persada saat ini memproduksi semua smartphone resmi Xiaomi, dan memastikan bahwa entitas kepemilikan adalah PT. Xiaomi ology Indonesia (Redmi 7A dan seterusnya).
2. Stiker garansi Xiaomi
Baca Juga: Dua Smartphone Baru Realme Ini Siap Meluncur, Catat Tanggalnya
Xiaomi memperkenalkan stiker garansi Xiaomi di seluruh produk smartphone resminya. Stiker ini akan diperkenalkan pertama kali secara bertahap dari Redmi 7A dan seluruh produk smartphone resmi Xiaomi kedepannya.
Sedangkan untuk di dalam kotak, mohon pastikan memiliki/atau berisikan: pengisi daya standar Indonesia, daftar pusat layanan dan buku panduan dalam Bahasa Indonesia.
Xiaomi akan terus secara aktif mengedukasi penggunanya untuk selalu membeli dari channel dan mitra online dan offline resmi Xiaomi.
Baca Juga: Masih Diperban, Anak Ini Malah Main Game di Warnet
Mudah banget kan memastikan perangkat smartphone Xiaomi milik kamu sudah terdaftar atau belum? Diawali dengan Redmi 7 A, Xiaomi akan mencantumkan keterangan resmi produknya pada hal-hal di atas tadi pada perangkat yang akan rilis selanjutnya.