Ini Alasan Kominfo Belum Teken Peraturan Validasi IMEI

Masih ada yang harus dibahas terkait validasi IMEI, apa itu?

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 20 Agustus 2019 | 07:35 WIB
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk berlakukan aturan validasi IMEI di Indonesia pada 17 Agustus 2019. Namun sayangnya rencana ini belum jadi dilaksanakan.

Bukan tanpa alasan Kominfo tunda aturan validasi IMEI ini. Pasalnya Kominfo sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan

Hal ini dilakukan untuk membahas masalah pajak terkait smartphone ilegal alias black market (BM), demikian dikatakan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Menurut Ombudsman, Aturan IMEI Dirancang Tergesa-gesa

"Masih koordinasi. Pak Menteri (Rudiantara) masih komunikasi dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), kaitannya dengan pajaknya. Ini untuk ke depan bukan untuk ke belakang," kata Ismail di sela-sela uji coba internet 5G Smartfren di Marunda, Jakarta Utara.

Ismail sendiri tidak menjelaskan secara rinci masalah pajak itu. Tetapi jika menyimak keterangan sebelumnya, ada kemungkinan pajak yang dimaksud berhubungan dengan smartphone BM yang sudah beredar di antara para pedagang di Tanah Air.

Dengan kata lain, ada kemungkinan Kominfo dan Kemenkeu sedang membahas penetapan pajak terhadap smartphone-smartphone BM yang sudah masuk ke Indonesia dan masih dijual ke masyarakat.

Baca Juga: Lawan Smartphone BM, 3 Kementerian Kompak Rangkai Permen Soal Validasi IMEI

Ismail sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pedagang dan aplikasi itu bisa dimanfaatkan pedang untuk mengecek legalitas smartphone berdasarkan kode IMEI, kemudian melaporkannya ke pemerintah. Aplikasi itu sendiri belum dirilis oleh pemerintah.

Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

Sebelumnya pemerintah berencana meneken aturan validasi IMEI untuk mencegah peredaran smartphone BM pada 17 Agustus 2019 kemarin.

Tetapi pekan lalu Menkominfo, Rudiantara, mengatakan bahwa aturan tersebut masih dipersiapkan dan tidak akan diteken pada Hari Kemerdekaan.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Keberadaan Smartphone BM Rugikan Banyak Pihak

Aturan validasi IMEI sendiri adalah kolaborasi dari Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah mengatakan kerugian akibat smartphone BM per tahun bisa mencapai Rp 2,8 triliun. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB