Hitekno.com - Tiga menteri akhirnya sepakat dan tanda tangan aturan IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity ) yang sebelumnya sempat tertunda.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Jumat (18/10/2019) meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan smartphone di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.
"Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian," kata Menperin di Jakarta.
Baca Juga: Andalkan SIBINA, BRTI Jamin Keamanan Pusat Data IMEI
Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna smartphone, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional.
"Jadi, dari dua daya ini sebetulnya pemegang smartphone industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggu baik yang membeli di dalam maupun luar negeri, kecuali membeli dari pasar gelap," ujar Airlangga.
Dalam waktu enam bulan ini, lanjut Airlangga, semua pihak terkait akan berupaya meniadakan pasar ilegal untuk smartphone.
Baca Juga: Ini Tanggapan Samsung Soal Aturan Validasi IMEI
Pada dasarnya, Airlangga menambahkan, tidak ada perlindungan khusus untuk produk smartphone di dalam negeri, mengingat bea masuknya Rp 0.
Dengan aturan tiga menteri tersebut, yang ingin dilindungi adalah terhadap persaingan usaha yang tidak sehat, di mama produsen nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen, sementara smartphone ilegal tidak.
Menkominfo menyampaikan, potensi ekonomi dari pemberantasan smartphone ilegal tersebut mencapai Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari.
Baca Juga: Oppo Senang Pemerintah Segera Berlakukan Aturan Validasi IMEI
"Jadi, kalau ditunda sehari, ada kehilangan potensi Rp 55 miliar," ujar Rudiantara.
Sedangkan, Mendag menyampaikan bahwa dalam rangka mengamankan perdagangan smartphone di dalam negeri, Kemendag akan mensyaratkan label dan buku panduan berbahasa Indonesia.
"Demikian, kalau tidak ada keduanya, mudah ditelusuri bahwa barang ini adalah black market, meskipun di ujungnya nanti ditelusuri dari nomor pendaftaran IMEI sendiri," ujar Mendag.
Baca Juga: Lawan Smartphone BM, 3 Kementerian Kompak Rangkai Permen Soal Validasi IMEI
Hal tersebut, lanjut Mendag, juga berlaku untuk permohonan izin impor smartphone, sehingga pendeteksian juga mudah dilakukan.
Seluruh aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku enam bulan setelah ditandatangani.
Setelah lama dinantikan, akhirnya aturan IMEI ada kejelasannya. Akankah aturan ini berhasil memberantas smartphone ilegal nanti? (Suara.com/ Liberty Jemadu).