Berkat Aturan IMEI, Negara Bisa Raup Rp 2 Triliun per Tahun

Smartphone yang nomor IMEI-nya tak tercatat alias ilegal kemungkinan besar akan diblokir oleh perusahaan operator seluler Indonesia.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta, Kamis (22/8/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmalasari]

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di Jakarta, Kamis (22/8/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmalasari]

Hitekno.com - Aturan IMEI telah resmi ditandatangai oleh tiga menteri pada Jumat (18/10/2019). Berkat aturan ini, negara akan diuntungkan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, aturan IMEI yang baru saja diteken berpotensi memberikan pendapatan senilai Rp 2 triliun per tahun.

Aturan IMEI yang bertujuan memberantas peredaran smartphone ilegal dari pasar gelap atau black market di Tanah Air disahkan pada Jumat (18/10/2019) oleh Menteri Kominfo, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca Juga: Sudah Diteken, Kapan Aturan IMEI Berlaku?

"(Aturan IMEI) Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari smartphone," kata Rudiantara saat penandatangan aturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Penerapan aturan tingkat menteri ini akan memanfaatkan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina), yang berada di bawah Kemenperin untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI perangkat elektronik seperti smartphone yang beredar di dalam negeri.

Smartphone yang nomor IMEI-nya tak tercatat alias ilegal kemungkinan besar akan diblokir oleh perusahaan operator seluler Indonesia, dalam koordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Berantas Smartphone Ilegal, Akhirnya Tiga Menteri Teken Aturan IMEI

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada awal bulan ini meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi.

Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam smartphone. [Shutterstock]

Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor smartphone.

Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut. Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina.

Baca Juga: Andalkan SIBINA, BRTI Jamin Keamanan Pusat Data IMEI

Itulah besaran keuntungan negara dari aturan IMEI menurut Menkominfo Rudiantara. Selain itu, aturan ini juga untuk memberantas smartphone ilegal. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Cek berapa harga Vivo V40 Lite 5G untuk varian 12 GB + 512 GB....

gadget | 12:12 WIB

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB