Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

Pelaku memasarkan iPhone rekondisi ini melalui dua toko online.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 19 November 2019 | 10:45 WIB
Desain iPhone 6 dan iPhone 8. (Apple)

Desain iPhone 6 dan iPhone 8. (Apple)

Hitekno.com - Sekitar 1.697 unit iPhone rekondisi dengan berbagai tipe telah diamnkan aparat Polresta Tangerang. Keseluruhan smartphone ini diketahui memiliki kode IMEI abal-abal.

Menurut Polisi, iPhone rekondisi dengan kode IMEI abal-abal tersebut dirakit ulang menggunakan suku cadang palsu.

Seperti dikutip dari Antara lewat Suara.com, Minggu (17/11/2019), ribuan iPhone rekondisi itu diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko di Kecamatan Panongan.

Baca Juga: Bikin Kejutan Buat Istrinya, Pria Ini Beli iPhone 9 Varian untuk Dipilih

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu R (25) Dan WS (28) dan M. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Ade.

Suku cadang palsu pada iPhone rekondisi itu antara lain earphone, charger, LCD, dan kamera. Selain itu iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tersebut dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Berniat Pamer iPhone, Cewek Ini Malah Kena Bully dan Dijadikan Meme

Smartphone rekondisi itu dijual di dua toko online dengan nama Panda House dan Lin Store.

Apple iPhone 8 Plus. (Apple)
Apple iPhone 8 Plus. (Apple)

"Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan data palsu," beber Ade.

Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Baca Juga: S3 Jurusan Kesombongan, Ini Cara Unik Netizen Pamer iPhone 11

Para tersangka penjual iPhone rekondisi itu dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga disangka melanggar pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Itulah hasil penggrebekan polisi dengan mengamankan ribuan iPhone rekondisi yang memiliki kode IMEI abal-abal. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Pamer iPhone 11 Pro, Pria Ini Bikin Heboh Acara Wisuda

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB