Hitekno.com - Aturan IMEI telah ditandatangai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, ketiga kementrian ini telah mulai melakukan sosialisasi aturan IMEI kepada masyarakat maupun pedangan dan pelaku industri smartphone.
Dlam sosialisasinya, aturan IMEI ini diprotes sejumlah pedagang smartphone di ITC Roxy Mas, salah satu pusat penjualan perangkat elektronik di Jakarta.
Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal
Sejumlah pedagan smartphone di ITC Roxy Mas atas penertiban smartphone black market (BM) atau ilegal dengan aturan IMEI yang dimulai April 2020.
Seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian mulai menyosialisasikan aturan validasi IMEI untuk menekan peredaran smartphone BM atau ilegal di ITC Roxy Mas pada Selasa (26/11/2019).
Syarif, salah satu pedagang yang berterus terang menjual ponsel ilegal mengatakan bahwa aturan tersebut akan merugikan para pedagang ponsel eceran.
Baca Juga: Aturan Rampung, Kini Pemerintah Bahas Pemblokiran IMEI
"Saya merasa tidak puas. Kalau pemerintah saja tidak bisa menyelesaikan masalah kami, jangan membuat sistem yang justru semakin mencekik kami," keluh Syarif kepada perwakilan kementerian yang hadir dalam acara tersebut, Selasa (26/11/2019).
Menurut Syarif, masalah keberadaan smartphone BM ini tidak hanya akan dialami oleh para penjual di ITC Roxy Mas saja, melainkan secara nasional.
Terlebih lagi, pemerintah belum menemukan jalan tengah untuk mengatasi persoalan smartphone BM yang terlanjur dibeli para pedagang.
Baca Juga: Top 4 Berita Terkini: Aturan IMEI, Smartphone Baru Samsung, dan Rice Cooker
"Ini persoalan yang ada di semua toko ponsel offline yang masih menjual smartphone BM. Tadinya diharapkan jadi uang, malah jadi bangkai. Tolong sampaikan kepada pimpinan, perhatikan nasib kami. Saya percaya ini sistem yang baik, tapi kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan kami, jangan (dulu diaktifkan)," lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah sendiri belum bisa memberikan ganti rugi kepada para pedagang smartphone BM.
"Dari pimpinan, belum ada arahan untuk mengganti rugi itu (ponsel BM yang belum terjual)," terang Ali Yanuar yang mewakili Kemendag.
Baca Juga: Berkat Aturan IMEI, Negara Bisa Raup Rp 2 Triliun per Tahun
Secara terpisah, Adwi yang juga menjual ponsel BM di ITC Roxy Mas meminta pemerintah untuk menunda aktivasi aturan IMEI yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 18 April 2020.
"Kami perlu dispensasi, apakah itu penangguhan waktu sampai kami bisa menjual seluruh ponsel BM kami, ganti rugi, atau opsi lainnya yang tidak memberatkan kami. Kalau memang belum bisa mencari solusinya, saya tidak setuju," tandas Adwi yang sudah melapak di ITC Roxy Mas sejak 2010 itu.
Ketika aturan IMEI ini berlaku, seperti apa nasib pedagang smartphone BM nantinya? (Suara.com/ ITC Roxy Mas).