Hitekno.com - Salah satu fitur terbaru yang disematkan di Apple Watch adalah mendeteksi penggunanya mengalami afib atau tidak.
Fitur ini didukung dengan alat pemantauan EKG internal yang disematkan di Apple Watch. Dengan adanya fitur ini di Apple Watch, banyak orang yang diselamatkan.
Tetapi tak semua orang menyukai fitur yang berguna bagi kebanyakan orang ini, salah satunya adalah Dr. Joseph Wiesel dari New York University.
Baca Juga: Isi Liburan Akhir Tahun, Deretan Gadget Wearable Ini Bisa Temani Kamu
Dilansir dari laman Ubergizmo, Joseph Wiesel menuntut Apple atas fitur Afib Apple Watch. Menurut gugatan Wiesel ia mengklaim bahwa fitur yang disematkan di Apple Watch tersebut melanggar patennya.
Menurutnya fitur Apple Watch tersebut menandai patennya dalam memantau Afib.
Dr. Joseph Wiesel sendiri dianugerahi paten kembali pada tahun 2006 yang menjelaskan cara memantau irama denyut nadi tak teratur dari serangkaian interval waktu.
Baca Juga: Kembangkan Teknologi 6G, Oppo Kucurkan Dana Rp 97,71 Triliun
Sejak fitur tersebut dirilis, Wiesel sudah mencoba menghubungi Apple pada tahun 2017 lalu.
Ia membicarakan mengenai kerja sama yang lebih baik dengan pihak Apple, namun tampaknya ditolak.
Kini Wiesel menggugat pihak Apple dan meminta pengadilan untuk memblokir perusahaan tersebut agar atidak menggunakan teknologi tersebut.
Baca Juga: Pernikahan Anak Juragan Kapal Raja Ampat Bagikan Doorprize iPhone, Mewah!
Tak hanya itu, Joseph Wiesel juga meminta untuk mempertimbangkan royalti untuknya.
Hingga kini, belum ada penyelesaian dari pihak Joseph Wiesel dan Apple, tetapi perusahaan yang dibesarkan Steve Jobs ini bukan pertama kali dituduh melanggar paten yang dimiliki orang lain.
Baca Juga: Hampir Tenggelam Tergulung Ombak, Pedayung Kayak Diselamatkan Apple Watch