Smartphone BM Lawas Bisa Kena Blokir saat Aturan IMEI Berlaku, Siap-Siap!

Aturan IMEI akan berlaku pada 18 Apris 2020, siap-siap!

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 26 Januari 2020 | 10:30 WIB
Smartphone Android murah berdesain cantik dan kekinian. (Hitekno.com)

Smartphone Android murah berdesain cantik dan kekinian. (Hitekno.com)

Hitekno.com - Pengguna smartphone BM atau black market wajib siap-siap menyambut aturan IMEI. Ketika diberkalikan, smartphone BM lawas kamu bisa kena blokir.

Diwartakan Suara.com, semua smartphone yang kode IMEI-nya tidak terdaftar diduga akan terblokir secara otomatis ketika aturan validasi IMEI mulai berlaku pada April mendatang.

Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut smartphone BM terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Dorong Konsumen Beli Smartphone Resmi, Bukan BM!

Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa smartphone yang akan diblokir karena penerapan aturan baru tersebut adalah smartphone BM yang dibeli sejak 18 April 2020, waktu aturan itu resmi berlaku.

"Menurut aturan smartphone yang diblokir adalah smartphone ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/1/2020).

Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI smartphone ilegal yang sudah beredar masih tidak dikenali sistem. Artinya, sampai 18 April mendatang, smartphone BM berpotensi tidak berfungsi.

Baca Juga: Aturan IMEI Segera Berlaku, Kominfo Gelar Sosialiasai di Batam

Pratama, yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengaku beberapa kali mencoba mengecek smartphone ilegal di sistem IMEI Kementerian Perdagangan, tetapi keterangan yang muncul mengatakan gawai itu tak terdaftar.

Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

"Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI smartphone ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap smartphone-smartphone serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya. Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama.

"Muncul pertanyaan, bagaimana sistem IMEI mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?" tukas dia.

Baca Juga: Aturan IMEI Diprotes Penjual Smartphone BM di ITC Roxy Mas

Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.

Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli smartphone nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air.

Buat kamu pengguna smartphone BM terutama smartphone ilegal, wajib siap-siap ketika aturan IMEI berlaku. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

Berita Terkait
Berita Terkini

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB

Berikut ini jajaran lini chipset MediaTek Dimensity terbaru....

gadget | 13:57 WIB