Hitekno.com - Lagi-lagi Apple harus berhadapan dengan tuntutan hukum. Kali ini Apple harus membayar denda yang tak sedikit setelah terbukti bikin iPhone lawas lemot.
Perusahaan asal Amerika Serikat ini harus membayar denda 25 juta euro atau sekotar Rp 374,4 miliar setelah terbukti melambatkan kinerja iPhone lawas.
Ditambah lagi, Apple tidak memberikan penjelasan kepada konsumen kenapa bisa tega melakukan hal ini.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Pabrik Perakit iPhone Kini Produksi Masker
Denda itu dijatuhkan oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis (DGCCRF), demikian dilaporkan BBC, Jumat (7/2/2020). Apple sendiri mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan DGCCRF terkait kasus ini.
Pada 2017 lalu Apple memang mengakui bahwa pihaknya sengaja memperlambat kinerja beberapa model iPhone lawas untuk memperpanjang usia gawai-gawai tersebut.
Di tahun yang sama Apple juga digugat di Amerika Serikat karena dituding memperlambat kinerja iPhone lawas. Diduga Apple memperlambat kinerja iPhone keluaran lama agar para penggunanya berpindah ke iPhone yan lebih baru.
Baca Juga: Duh! iPhone 11 Pro Memiliki Tingkat Radiasi Melebihi Batas Aman
Apple, pada 2017, menjelaskan bahwa pihaknya memperlambat performa iPhone keluaran lama agar baterai lebih awet dan bisa mengimbangi pembaruan software yang menuntut daya lebih besar.
Untuk mengatasi masalah tersebut Apple kemudian merilis software baru untuk iPhone 6, iPhone 6s, dan iPhone SE yang diklaim bisa membantu meningkatkan performa baterai.
Apakah kamu termasuk penggua deretan iPhone lawas ini? Apakah merasakan iPhone lawas lemot juga? (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Masuk Tahap Uji Produksi, Ini Tanggal Peluncuran iPhone 9