Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Perbedaan Blacklist dan Whitelist

Uji coba blokir ponsel BM menggunakan mekanisme blacklist diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme whitelist dilakukan Telkomsel.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 18 Februari 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Hitekno.com - Bersama operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan uji coba blokir ponsel BM atau Black Market berbasis IMEI pada Senin (17/2/2020) dan Selasa (18/2/2020).

Hari pertama uji coba regulasi validasi IMEI ini dilakukan oleh XL Axiata. Sementara pada keesokan harinya, Telkomsel mendapatkan gilirannya.

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa uji coba mekanisme blacklist diwakili oleh operrator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme whitelist dilakukan Telkomsel.

Baca Juga: Unggah Potret di Bali, YouTuber Seksi Ini Ketahuan Cuma Foto di IKEA

"Mekanisme blacklist menerapkan normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," terang Nando, sapaan akrab Ferdinandus.

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

"Mekanisme whitelist menerapkan normally off. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator," imbuh Nando.

Sebelumnya diwartakan bahwa XL Axiata sudah menguji coba blokir ponsel BM menggunakan metode blacklist pada Senin. General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan uji coba digelar dalam lingkungan terbatas dan belum berdampak pada pengguna kartu SIM XL di Tanah Air.

Baca Juga: Baik Banget, Ibu Kos Ini Sediakan Mi Instan Seabrek untuk Akhir Bulan

Peraturan regulasi IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April 2020 mendatang setelah disepakat oleh tiga kementerian - Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan - pada Oktober 2019.

Dengan aturan itu, ponsel-ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam pusat data IMEI pemerintah (Sibina) akan diblokir oleh operator seluler dan tidak bisa dioperasikan secara normal.(Suara.com/Tivan Rahmat)

Baca Juga: Ashraf Sinclair Meninggal, Netizen Sampaikan Ucapan Duka Cita

Berita Terkait
Berita Terkini

Realme disebut tengah menyiapkan Realme P3 yang terungkap telah lolos sertifikasi Eurofins....

gadget | 13:46 WIB

Sebuah sumber terpercaya, Sonny Dickson menampilkan penampakan yang diklaimnya sebagai dummy iPhone SE generasi keempat....

gadget | 12:35 WIB

Drone DJI Flip dijual mulai harga Rp 6,205,000....

gadget | 17:50 WIB

Kenapa layar sentuh sulit dihadirkan ke motor listrik atau kendaraan roda dua lainnya?...

gadget | 19:52 WIB

Mix Flip 2 besutan Xiaomi dikabarkan akan diluncurkan lebih awal tahun ini dibanding pendahulunya....

gadget | 15:05 WIB