Hitekno.com - Uji coba blokir ponsel BM atau black market yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini berbasis data International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam sekala besar akan diadakan bulan Maret mendatang.
“Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret,” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, lewat aplikasi pesan kepada Antara, Senin malam.
Sebelumnya Kominfo bersama operator seluler XL telah melakukan uji coba pembatasan IMEI dengan mengujikan fungsi EIR dalam rangka proof of concept (PoC) sistem blacklist bertempat di XL Tower, Jl. H. R. Rasuna Said.
Baca Juga: Dear Pengguna iPhone, Begini Cara Aktifkan Dark Mode di Ponsel Kamu
Tadinya, menurut Hadiyana, akan dilaksanakan juga uji performa dengan melibat SIBINA, yaitu Centralized EIR yang ada di Kemenperin, namun tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.
“Untuk uji fungsi sendiri berjalan dengan sangat baik. Semua use case scenario dapat berjalan dengan sangat baik,” kata Hadiyana.
Sebagai contoh, dalam use case pemindahan kartu SIM kepada perangkat yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.
Baca Juga: Terpopuler: Ponsel Mungil yang Laris dan Ayam Panggang Bentuk Kucing
Sementara, pemindahan kartu SIM pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS Notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.
Sedangkan, pemindahan kartu SIM pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan.
“Contoh use case lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam,” kata Hadiyana.
Baca Juga: Terus Naik Jadi 21 Juta Subscribers, Segini Pendapatan Atta Halilintar
Selanjutnya, sistem akan memberikan layanan kepada perangkat yang teridentifikasi asli dengan cara mengawinkannya dengan nomor kartu SIM dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.
Hadiyana menambahkan, total skenario yang diuji terdiri dari 15 use case.
Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.(Suara.com/Liberty Jemadu)
Baca Juga: Cara Cek IMEI di Smartphone, Tak Perlu Ribet