Hitekno.com - Sepeda listrik makin populer untuk saat ini, karena itu Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan payung hukum. Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan para pedagang kopi keliling atau kopi starling menggunakannya.
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan payung hukum agar bisa menjadi kendaraan penghubung ke angkutan umum.
Termasuk untuk digunakan para pedagang kopi keliling - yang juga sering dijuluki starbucks keliling alias kopi starling.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pakai Sepeda Brompton, Netizen Terkejut Tahu Harganya
"Adanya teknologi kendaraan listrik pasti menjadi suatu yang menarik. Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendy dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Budi Karya Sumadi mengatakan sebagai feeder atau kendaraan pengumpan, regulasi tentang sepeda listrik harus mempertimbangkan soal jarak dari rumah ke stasiun/halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun/halte angkutan umum ke kantor (last mile).
Selain itu, regulasi juga akan mendorong peningkatan bisnis para pedagang starling yang selama ini hanya menggunakan sepeda kayuh biasa.
Baca Juga: Inilah Kisah Ibu yang Kejar Jokowi Saat Naik Sepeda di Jogja
"Nanti saya diskusi dengan Pak Dirjen bahwa kendaraan listrik berupa sepeda ini bisa mempermudah bagi bakul-bakul kopi yang ada di jalan-jalan. Mengendarai itu dengan sepeda cukup jauh dan menyita tenaga bisa juga digunakan. Upaya-upaya ini saya hargai," kata Menteri Perhubungan.
Dengan mengendarai sepeda listrik, Budi Karya Sumadi mengatakan usaha para penjaja kopi starling bisa lebih maksimal.
"Kalau selama dia hanya mampu lima kilometer, karena menggunakan tenaga, tapi dengan menggunakan listrik mungkin lebih jauh jangkauannya gitu ya. Jadi kita minta dibahas,” ujar Budi Karya Sumadi .
Baca Juga: Mengharukan Tapi Kocak, Ini Perjuangan Kakak Ajari Adiknya Naik Sepeda
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik, termasuk sepeda harus direspon dengan cepat dan tepat, agar tidak menghasilkan keputusan yang salah.
"Dalam rangka membuat (regulasi) ini, tentu kita harus membuat suatu rekomendasi yang baik, kepada pemerintah daerah baik secara fisik maupun secara regulasi agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontra positif, yang mungkin tidak perlu," tutup Menteri Perhubungan.
Saat ini Kementerian Perhubungan, lewat berbagai kegiatan focus group discussion, masih mengumpulkan masukan dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Kakorlantas, dan publik secara umum. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Xiaomi Himo V1, Sepeda Listrik Keren dengan Harga Terjangkau