Hitekno.com - Pemberlakuan aturan IMEI tidak hanya berdampak pada pemakai, namun juga ke pedagang. Jika ketahuan juam smartphone BM (black market), pedagang bisa kena sanksi.
Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa ketika aturan pengendalian smartphone ilegal berbasis IMEI berlaku pada 18 April 2020 mendatang.
Disebutkan para pedagang yang masih menjual smartphone BM atau smartphone ilegar akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Terkait Mekanisme Pemblokiran IMEI Smartphone Ilegal, APSI Dukung Blacklist
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan pihaknya sudah memiliki dua landasan yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum terkait regulasi pengendalian smartphone BM berbasis IMEI.
"Kami dari Kemendag, terkait regulasi IMEI, kami sudah menyiapkan dua peraturan, melalui Permen 78 tentang petunjuk penggunaan layanan purnajual untuk produk elektronika. Produk yang diperdagangkan sudah harus tervalidasi atau teregistrasi," kata Ojak di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
"Kedua, ada Permen 79 tentang kewajiban bagi produsen atau importir untuk menyertakan IMEI. Sanksinya, apabila aturan ini tidak diindahkan, ada pencabutan perizinan usaha, tentunya setelah dua kali peringatan," tegasnya.
Baca Juga: Bulan Maret Nanti, Uji Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI akan Lebih Lengkap
Tak sekadar menekan para produsen smartphone, Ojak juga tidak akan tebang pilih untuk menegakkan aturan IMEI ini, bahkan termasuk pabrik atau manufaktur yang merakit smartphone.
"IMEI salah atau tidak cocok (antara IMEI di boks dan smartphone) nanti akan ada pencabutan perizinan," imbuhnya.
Sementara bagi retailer maupun pengecer yang masih menyimpan smartphone BM, barang dagangan mereka dipastikan akan menjadi bangkai setelah 18 April nanti.
Baca Juga: Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Perbedaan Blacklist dan Whitelist
"Untuk pengecer, konsekuensinya smartphone BM tidak bisa digunakan. Secara teknis, urusan pemblokiran Kominfo dan Kemenperin yang mengatur," sebut Ojak.
Meski begitu, pemerintah enggan disebut otoriter terkait penerapan aturan IMEI ini. Oleh karena itu, sejak akhir tahun lalu tiga kementerian - Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag - rutin menyosialisasikan rencana regulasi IMEI ini di sejumlah pusat penjualan smartphone di seluruh Indonesia.
"Dari tahun lalu, kita mulai sosialisasi aturan ini. ITC Roxy, terus Batam. Sosialisasi kepada distributor, ke pedagang, pengecer. Sebelum April, akan sosialisasi di Jakarta, Surabaya, dan Medan," imbuhnya.
Baca Juga: Smartphone BM Lawas Bisa Kena Blokir saat Aturan IMEI Berlaku, Siap-Siap!
Sedangkan bagi pedagang yang masih menyimpan smartphone ilegal, Ojak menyarankan agar mereka segera melakukan aktivasi smartphone sebelum tanggal 18 April 2020, agar smartphone BM mereka masih terselamatkan.
"Kami memikirkan nasib mereka (pedagang smartphone ilegal). Solusi yang ditawarkan, smartphone BM langsung diaktifkan saja," tandas Ojak.
Itulah sanksi yang bisa didapatkan bagi pedagang yang kedapatan jual smartphone BM atau smartphone ilegal. (Suara.com/ Tivan Rahmat).