IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Ponsel yang harganya di atas 500 dolar AS wajib membayar pajak saat dibawa ke Indonesia.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 28 Februari 2020 | 16:07 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Setelah 18 April 2020 mendatang, perangkat dari luar negeri atau yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI dan membayar pajak ke negara. 

“Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.

Baca Juga: Heboh Video Pria Batuk Lalu Pingsan di Mal, Diduga Terinfeksi Virus Corona

Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.

“Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Kota Ini Terisolasi Seperti Tak Ada Kehidupan

Sementara, mekanisme untuk mereka yang lupa mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.

Ilustrasi smartphone. (unsplash/Kamil Feczko)
Ilustrasi smartphone. (unsplash/Kamil Feczko)

“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.

Baca Juga: Pelayanan Kantor Polisi Ini Dikritik, Netizen: Mending Minta Tolong Tuhan

“Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Indrasari.

Aturan pembatasan IMEI akan efektir berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, diimbau untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

Ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar akan otomatis diblokir oleh operator seluler dan tak bisa digunakan di Indonesia.(Suara.com/Liberty Jemadu)

Baca Juga: Plague Inc Lenyap dari App Store China, Ini Penyebabnya

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB