Hitekno.com - Setelah 18 April 2020 mendatang, perangkat dari luar negeri atau yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI dan membayar pajak ke negara.
“Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Baca Juga: Heboh Video Pria Batuk Lalu Pingsan di Mal, Diduga Terinfeksi Virus Corona
Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
“Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.
Baca Juga: Dampak Virus Corona, Kota Ini Terisolasi Seperti Tak Ada Kehidupan
Sementara, mekanisme untuk mereka yang lupa mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.
“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
Baca Juga: Pelayanan Kantor Polisi Ini Dikritik, Netizen: Mending Minta Tolong Tuhan
“Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Indrasari.
Aturan pembatasan IMEI akan efektir berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, diimbau untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar akan otomatis diblokir oleh operator seluler dan tak bisa digunakan di Indonesia.(Suara.com/Liberty Jemadu)
Baca Juga: Plague Inc Lenyap dari App Store China, Ini Penyebabnya