Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal

Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:12 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Bersama seluruh operator seluler di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," terang Ismail.

Baca Juga: Gojek Tingkatkan Keamanan dengan Hadirnya Layanan Berteknologi AI

Terkait alasan pemilihan skema whitelist, Ismail memaparkan bahwa langkah ini diambil agar sekaligus bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.

"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," imbuhnya.

"Jadi, kalau blacklist, (ponsel) hidup (aktif) dulu. Kalau whitelist, sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," lanjut Dirjen SDPPI.

Baca Juga: Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri

Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan mereka beli.

Jumpa pers pengaturan IMEI bertajuk Rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Jumpa pers pengaturan IMEI bertajuk Rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dengan mengakses www.imei.kemenperin.go.id sebelum membeli ponsel," terang Ismail.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal alias black market (BM), Ismail mengatakan bahwa mereka tidak usah khawatir karena aturan ini berlaku ke depan.

Baca Juga: IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi pemilik ponsel BM yang masih aktif, tetap akan tersambung ke jaringan seluler, dan tidak perlu registrasi ulang," pungkasnya.(Suara.com/Tivan Rahmat)

Berita Terkait
Berita Terkini

Penjualan perdana hari ini, cek seperti apa POCO M7 Pro 5G....

gadget | 14:41 WIB

Cek sperti apa spesifikasi POCO F7 Ultra dan POCO F7 Pro....

gadget | 07:52 WIB

Tak hanya HP murah Redmi A5, Xiaomi Indonesia juga menghadirkan Redmi Pad SE 8.7....

gadget | 14:20 WIB

Oppo disebut akan meluncurkan hp mini barunya, Find X8S, bulan depan....

gadget | 13:37 WIB

Penjualan ini menjadi bukti nyata kalau POCO Fans memang luar biasa....

gadget | 11:13 WIB