Hitekno.com - Aturan IMEI dipastikan akan berlaku pada 18 April 2020. Bagi masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesa perangkat dan dikirim dari luar negeri, nantinya wajib mendaftarkan IMEI dan bayar pajak ke negara.
"Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Baca Juga: Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Tidak hanya pendaftaran IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan bayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
"Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
"Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar," lanjut dia.
Baca Juga: Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri
Sementara, mekanisme untuk mereka yang lupa pendaftaran IMEI dan bayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.
"Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala," ujar Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
Baca Juga: IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
"Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana," ujar Indrasari.
Aturan IMEI akan efektir berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, diimbau untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Smartphone yang IMEI-nya tidak terdaftar akan otomatis diblokir oleh operator seluler dan tak bisa digunakan di Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Terkait Mekanisme Pemblokiran IMEI Smartphone Ilegal, APSI Dukung Blacklist