Hitekno.com - Apple belum lama ini tersandung masalah usai ketahuan sengaja membuat iPhone lawas menjadi lemot. Usai dibawa ke persidangan, Apple dinyatakan harus melakukan ganti rugi ke pengguna.
Keputusan ini terkait kasus tahun 2017 lalu saat Apple dilaporkan telah sengaja memperlambat kinerja beberapa iPhone lawas hingga menyulitkan pengguna smartphone tersebut.
Tidak hanya itu, di tahun 2017 ini Apple juga digugat di Amerika Serikat usai dituding memperlambat kinerja iPhone lawas. Tujuan Apple ini yaitu agar para pengguna iPhone lawas bisa beralih ke iPhone baru.
Baca Juga: Iseng Terbangkan Drone di Area Terlarang, Bandara Ini Ditutup Sementara
Sebelumnya, pada tahun 2017, Apple beralasan bahwa hal ini dilakukan agar baterai iPhone lawas lebih awet dan dapat mengimbangi pembaruan software yang menuntut daya yang lebih besar.
Melansir dari BBC, usai dibawa ke jalur hukum, Apple lalu didenda oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis (DGCCRF) dan harus membayar sejumlah biaya ke pengguna iPhone.
Melalui serangkaian proses hukum, akhirnya Apple sepakat untuk membayar hingga 500 juta dolar AS atau Rp 7 triliun untuk menyelesaikan kasus gugatan tersebut.
Baca Juga: Samsung Galaxy S8 dan Galaxy Note 8 Tak Menerima Update Android 10
Nantinya untuk setiap pengguna iPhone lawas yang lemot, Apple harus memberikan kompensasi 25 dolar AS atau sekitar Rp 355.000. Namun, total angka ini dapat meningkat atau menurun sesuai jumlah klaim.
Lebih lanjut, ganti rugi Apple ke iPhone lawas ini hanya diberikan pada pengguna iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone SE, iPhone 7, dan iPhone 7 Plus.
Keputusan ini baru akan berlaku untuk pengguna iPhone di Amerika Serikat. Hingga artikel ini dibuat, pengguna iPhone lawas di luar Amerika Serikat belum diketahui nasibnya.
Baca Juga: Siap Rilis Maret 2020, Ini Bocoran Wujud Redmi Note 9