Berlaku 18 April Besok, Aturan IMEI Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi

Ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data pemerintah, akan diblokir oleh operator seluler Tanah Air.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Rabu, 15 April 2020 | 17:18 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Sesuai  rencana awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler akan berjalan sesuai dengan rencana semula,  tanggal 18 April mendatang.

Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah sejak 2019 kemarin telah meneken aturan pencegahan penyebaran ponsel ilegal di Indonesia dengan sistem berbasis IMEI yang mulai berlaku akhir pekan ini.

"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Heboh Saat Live Bareng Anya Geraldine, Netizen: Manis Nggak Bikin Diabetes

Berbicara dalam diskusi online bertajuk Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan, Nur mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kominfo bertemu dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19.

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. Tanggal 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.

Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) memastikan konsumen membeli perangkat legal yang bisa tersambung ke layanan operator seluler ketika mereka membli gawai baru.

Baca Juga: Kondisi Makin Sepi, Beruang Hitam Malah Terlihat Sedang "Berpesta"

Dengan sistem Whitelist itu pembeli ponsel akan lebih bisa mengetahui bahwa ponsel mereka legal atau tidak serta bisa beroperasi normal di jaringan seluler Indonesia. Ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar, akan diblokir oleh operator seluler Tanah Air.(Suara.com/LIberty Jemadu)

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB