Hitekno.com - Pada 18 April 2020 besok, pemerintah akan memberlakukan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat seluler atau HP.
Dalam aturan IMEI ini, mewajibkan operator seluler untuk memblokir HP ilegal yang kode IMEI-nya tidak terdaftar.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, menyatakan publik bisa menghubungi layanan konsumen operator seluler untuk meminta penjelasan soal HP yang akan dibeli.
Baca Juga: Berlaku 18 April Besok, Aturan IMEI Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi
"Untuk status IMEI, bisa tanya ke customer care operator seluler," kata Akbar pada Rabu.
Regulasi validasi IMEI sudah ditandangatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sejak 2019 lalu, bertujuan untuk mencegah peredaran HP ilegal atau black market (BM) di Indonesia.
Setelah aturan tersebut berlaku, HP dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler, alias HP tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Baca Juga: Tetap Berjalan, Virus Corona Tak Akan Pengaruhi Validasi IMEI
Aturan ini diterapkan mulai 18 April, artinya HP yang dipakai sebelum tanggal tersebut tetap akan dapat dipakai seperti biasa meski IMEI-nya tidak terdaftar.
Pemerintah menerapkan sistem whitelist dalam validasi IMEI. Pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika mereka membeli HP di toko.
Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.
Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Bawa Smartphone dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
Meski pun demikian, tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala meski pun sudah membeli perangkat yang legal.
Pemerintah juga sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan soal IMEI, pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.
Untuk saat ini CEIR masih berada di operator seluler Telkomsel, dalam waktu dekat semestinya diserahkan ke pemerintah, diperkirakan di Kemenperin.
Baca Juga: Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti di pengelola CEIR. Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan.
Jika nanti HP kamu bermasalah setelah aturan IMEI berlaku, kamu bisa menghubungi operator seluler untuk menanyakan staus IMEI. (Suara.com/ Liberty Jemadu).