Aturan IMEI Mulai Berlaku, Ini Risiko Beli HP BM

Ternyata aturan IMEI tidak cuma buat HP, tapi perangkat lainnya. Cek di sini bila perangkat tak berfungsi.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 18 April 2020 | 11:11 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah mulai diberlakukan untuk perangkat seluler atau HP mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Regulasi itu menyasar produk Black Market atau HP BM yang beredar di Indonesia, serta perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa penerapan kebijakan IMEI tidak terbatas pada smartphone atau telepon seluler.

Baca Juga: Jika HP Bermasalah Karena IMEI, Ini yang Harus Dilakukan

"Peraturan IMEI juga berlaku untuk semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Tapi kewajiban ini tidak berpengaruh pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI," ucap Janu Suryanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI adalah HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet).

Perangkat-perangkat ini, bila sebelum 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun HP BM atau selundupan, tetap bisa digunakan.

Baca Juga: Berlaku 18 April Besok, Aturan IMEI Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi

Artinya, ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal ini tetap bisa dipakai seperti biasa, meski IMEI-nya tidak terdaftar.

Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]

Sementara HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu, akan langsung diverifikasi oleh mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dioperasikan operator dan terhubung ke CEIR di Kementerian Perindustrian.

Bila diaktifkan namun IMEI tidak terdaftar, maka operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema whitelist yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

Baca Juga: Tetap Berjalan, Virus Corona Tak Akan Pengaruhi Validasi IMEI

"Karena itu pembeli smartphone, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya. Kalau tidak bisa "on" berarti HP BM," tambah Janu Suryanto.

Selain Indonesia, negara lain yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki.

Sedangkan lainnya menggunakan skema blacklist yang perlu waktu agak panjang bagi pengguna untuk mengetahui bahwa ponsel miliknya BM atau resmi.

Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Bawa Smartphone dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Di sisi lain, meskipun pengguna sudah membeli perangkat yang legal tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala atau bisa dipergunakan.

Karena itu pemerintah sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem CEIR untuk aduan soal IMEI, dan pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti dilakukan pengelola CEIR.

Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan.

Itulah aturan IMEI yang mulai diberlakukan untuk mencegah peredaran HP BM. Jika IMEI tak terdaftar, berarti HP BM (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).

Berita Terkait
Berita Terkini

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB

Berikut ini jajaran lini chipset MediaTek Dimensity terbaru....

gadget | 13:57 WIB