Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Jika aturan ini berlaku, akan memblokir HP BM. Lalu bagaimana cara cek IMEI dengan mudah?
Untuk mengetahui apakah perangkat legal atau tidak, pengguna bisa mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id.
Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI HP yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku, Ini Risiko Beli HP BM
Lalu bagaimana cara cek IMEI HP dengan mudah? Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI:
Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat HP, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna.
Baca Juga: Jika HP Bermasalah Karena IMEI, Ini yang Harus Dilakukan
"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," ucap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).
Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas HP yang akan dibeli.
Apakah perangkatmu HP BM atau tidak? Ikuti cara cek IMEI di atas untuk mengetahui statusnya. Aturan IMEI ini diberlakukan demi memberantas peredaran HP BM. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).
Baca Juga: Berlaku 18 April Besok, Aturan IMEI Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi