Aturan Mulai Berlaku, Ini 2 Cara Cek IMEI dengan Mudah

Ketahui cara cek IMEI untuk melihat apakah perangkat kamu HP BM atau bukan.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 18 April 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Jika aturan ini berlaku, akan memblokir HP BM. Lalu bagaimana cara cek IMEI dengan mudah?

Untuk mengetahui apakah perangkat legal atau tidak, pengguna bisa mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id.

Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI HP yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku, Ini Risiko Beli HP BM

Lalu bagaimana cara cek IMEI HP dengan mudah? Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI:

  1. Dapatkan nomor IMEI ponsel
    Sebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).
  2. Mengecek di situs web Kemenperin
    Setelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat HP, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna.

Baca Juga: Jika HP Bermasalah Karena IMEI, Ini yang Harus Dilakukan

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," ucap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas HP yang akan dibeli.

Apakah perangkatmu HP BM atau tidak? Ikuti cara cek IMEI di atas untuk mengetahui statusnya. Aturan IMEI ini diberlakukan demi memberantas peredaran HP BM. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).

Baca Juga: Berlaku 18 April Besok, Aturan IMEI Tetap Berlangsung di Tengah Pandemi

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB