Aturan IMEI Mulai Berlaku, Baca Ini Sebelum Beli HP Baru dari Luar Negeri

Salah satu ketentuan menyangkut aturan IMEI, maksimal dua unit perangkat seluler bisa dibawa pulang dari luar negeri.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 18 April 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah mulai berlaku hari ini, Sabtu (18/4/2020). Dengan aturan ini, diharapkan dapat membatasi peredaran HP ilegal atau HP BM di Tanah Air.

Melalui peraturan ini, konsekuensi dari HP dengan nomor IMEI tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia adalah: tidak bisa tersambung dengan layanan dari operator seluler.

Dengan aturan IMEI ini, pembeli diharapkan mendapatkan produk yang legal ketika beli HP di toko. Lalu bagaimana jika beli HP baru dari luar negeri?

Baca Juga: Aturan Mulai Berlaku, Ini 2 Cara Cek IMEI dengan Mudah

Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula menyatakan sudah meminta anggota untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor, pedagang maupun reseller, untuk menjual produk dengan IMEI yang legal.

Sementara, menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pemerintah bekerja sama dengan operator untuk memberlakukan mekanisme blacklist dan whitelist.

Dua mekanisme ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah sebuah ponsel memiliki IMEI yang legal atau tidak.

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku, Ini Risiko Beli HP BM

Penentuan dua mekanisme ini juga terkait sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang terpasang di Kemenperin.

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Data perangkat yang dimiliki Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator yang dilakukan secara online. Setelah proses itu dilakukan, selanjutnya muncul daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah masuk dalam blacklist atau whitelist.

"Mau beli di mana pun kalau barangnya benar, tinggal diregistrasi. Yang kami tidak inginkan itu IMEI bodong. Kalau misalnya dia sudah betul dari pabrik, sudah sama prosedurnya di negara manapun juga. Tinggal masalah begitu masuk ke wilayah perpajakan Indonesia, tentu ada ketentuan pajaknya," tutur Johnny G. Plate dalam pernyataannya pada Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Jika HP Bermasalah Karena IMEI, Ini yang Harus Dilakukan

Sistem Sibina juga nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah perangkat diblokir atau tidak, sehingga perangkat tidak serta merta diblokir, khususnya perangkat dari luar negeri.

Agar tidak langsung masuk blacklist, pemilik yang membeli perangkat di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayarkan pajak perangkat kepada pemerintah Indonesia.

Sistem pendaftaran IMEI dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat saat masih berada di luar negeri. Sedangkan perangkat yang terkena pajak jika harga perangkat di atas 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Bawa Smartphone dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada HP asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.

"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi administrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," tutur Heru Pambudi.

Blacklist sendiri merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem Sibina, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.

Peraturan ini juga berlaku pada HP yang dibeli lewat jasa titip (jastip). Heru Pambudi meminta para pelaku jastip HP untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Setiap unit HP yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.

Heru Pambudi mengatakan setiap orang dari luar negeri hanya bisa membawa maksimal dua unit HP baru. Jika lebih dari dua perangkat, barang akan disita oleh petugas bea cukai.

Terkait nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai dapat dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).

Berita Terkait
Berita Terkini

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB

Berikut ini jajaran lini chipset MediaTek Dimensity terbaru....

gadget | 13:57 WIB