Hitekno.com - Usai diberlakukan aturan IMEI, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS atau pesan singkat kepada ponsel legal dengan IMEI yang terdaftar di pusat data pemerintah.
SMS Kominfo itu mulai dikirim sejak Minggu (19/4/2020), setelah aturan IMEI berlaku pada Sabtu 18 April, dan sejumlah pengguna ponsel di Tanah Air telah menerima notifikasi tersebut.
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi SMS Kominfo terkait IMEI tersebut.
Baca Juga: Tanpa Perayaan, Oppo A92s Resmi Meluncur Diam-diam
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo. Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
Dikutip dari Suara.com, "Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," ujar Nando.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Baca Juga: Sutradara Animasi Tom and Jerry Meninggal, Ini Deretan Karya Legendarisnya
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Baca Juga: Hari Ini, Google Doogle Sediakan Informasi Lengkap Terkait Virus Corona
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, Kominfo mewajibkan marketplace memiliki memberikan jaminan sampai ponsel atau tablet diterima dan dapat digunakan pembeli karena IMEI-nya terdaftar. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Baca Juga: 5 Manfaat Beli HP Baru Legal, Sesuai Aturan IMEI dan Tidak Diblokir