Hitekno.com - Baru saja beli HP baru dari luar negeri? Lalu bagaimana cara daftar IMEI HP baru tersebut? Mengingat aturan IMEI telah resmi diberlakukan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (20/4/2020) mengumumkan cara daftar IMEI untuk HP baru yang dibeli dari luar negeri.
Panduan itu dirilis Bea dan Cukai setelah aturan IMEI, yang bermanfaat untuk mencegah peredaran HP ilegal di Indonesia, resmi berlaku pada 18 April.
Baca Juga: Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar akan Dapat SMS dari Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak kemarin telah mengirim SMS kepada para pemilik HP legal. SMS Kominfo itu sendiri berisi notifikasi bahwa HP yang digunakan sudah terdaftar di pusat data pemerintah.
Aturan IMEI, seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, juga akan berlaku untuk HP dan tablet yang diboyong atau dibeli dari luar negeri. Karenanya HP baru dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan RI, dikutip pada Senin (20/4/2020), mengumumkan cara daftar IMEI untuk HP baru yang dibeli dari luar negeri:
Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku, Baca Ini Sebelum Beli HP Baru dari Luar Negeri
Berikut cara daftar IMEI HP baru yang dibeli dari luar negeri:
Demikian cara daftar IMEI HP baru luar negeri yang dirilis oleh Bea dan Cukai. Ini penting perhatikan, karena HP yang IMEI-nya tidak terdaftar berisiko diblokir dan tak bisa digunakan di Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Aturan Mulai Berlaku, Ini 2 Cara Cek IMEI dengan Mudah