Masih Ditunggu, Penerapan Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI kembali Ditunda?

Setelah batal diterapkan pada 18 April kemarin, aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI direncanakan mulai efektif pada 24 Agustus, kemarin. Tetapi hingga hari ini tidak ada tanda aturan itu berjalan.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:27 WIB
Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Hitekno.com - Meski peraturan telah ditandatangi, namun penerapan blokir HP ilegal berbasis IMEI masih belum berlaku secara tegas. Bahkan kini kembali ditunda.

Asosiasi perangkat maupun penyedia layanan telekomunikasi masih menantikan penerapan blokir HP ilegal berbasis nomor IMEI berlaku, karena diyakini sangat efektif mengurangi peredaran barang ilegal di Tanah Air.

"Kami melihat satu-satunya kebijakan yang efektif untuk menangkal masuknya ponsel ilegal di Indonesia adalah dengan kontrol IMEI," kata Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat dimuat Suara.com.

Baca Juga: Terkait Aturan IMEI, Pemerintah Panggil Ecommerce yang Jual HP Ilegal

Setelah batal diterapkan pada 18 April kemarin, aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI direncanakan mulai efektif pada 24 Agustus, kemarin. Tetapi hingga hari ini tidak ada tanda aturan itu berjalan.

Baik Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan - tiga kementerian yang dipercaya Presiden Joko Widodo untuk menyusun dan menjalankan regulasi ini - belum memberikan penjelasan.

Syaiful sendiri yakin peredaran ponsel ilegal dari hulu dapat dicegah dengan pengendalian nomor IMEI dan di saat bersamaan Kemendag, Kominfo, dan Kemenperin bisa melakukan operasi pasar.

Baca Juga: Aturan IMEI Dinilai Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Jadi Sorotan

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI, yang sedianya berlaku kemarin, 24 Agustus, tampaknya kembali ditunda. Ini adalah penundaan kedua kali, karena implementasi regulasi ini awalnya ditargetkan pada 18 April 2020.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan Baasir menyatakan mesin CEIR (Centralized Equipment Identity Register), yang memainkan peran kunci untuk blokir HP ilegal berbasis kode IMEI, belum juga diserahkan Telkomsel ke pemerintah.

Baasir menjelaskan bahwa Telkomsel akan menyerahkan mesin tersebut setelah ada berita acara serah terima basis data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin untuk dimasukkan ke CEIR.

Baca Juga: Validasi IMEI Telah Berlaku tapi HP BM Masih Beredar, Kok Bisa?

"Saat ini kami masih menunggu data TPP dari pemerintah, setelah itu, masih ada tahapan lagi untuk diselesaikan sesuai project timeline," kata Marwan.

Marwan menyatakan mesin tersebut belum bisa diserahkan ke pemerintah pada Senin kemarin karena TPP Impor dan TPP Produksi belum berjalan di CEIR.

Itulah kabar kembali tertundanya implementasi aturan blokir HP ilegal berbasiskan IMEI. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Cara Daftar IMEI HP Baru yang Dibeli di Luar Negeri

Berita Terkait
Berita Terkini

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB

Berikut ini jajaran lini chipset MediaTek Dimensity terbaru....

gadget | 13:57 WIB