Terkait Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Kemenperin: Data sudah di Kominfo

Awalnya regulasi yang disahkan pada 2019 itu akan berlaku pada 18 April 2020, tetapi digeser ke Agustus karena kendala teknis.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Hitekno.com - Bagaimana kabar rencana pemerintah untuk blokir HP ilegal berbasiskan IMEI yang peraturannya telah ditandatangi? Apakah sudah diberlakukan secara ketat?

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan bahwa data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) telepon seluler sudah bisa diintegrasikan, karena sudah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penjelasan ini disampaikan Taufik di tengah belum jelasnya penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI yang tadinya direncanakan berlaku 24 Agustus, Senin kemarin. Awalnya regulasi yang disahkan pada 2019 itu akan berlaku pada 18 April 2020, tetapi digeser ke Agustus karena kendala teknis.

Baca Juga: Masih Ditunggu, Penerapan Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI kembali Ditunda?

"Data IMEI TPP sudah diserahkan ke Kementerian Kominfo oleh Kemenperin. Saat ini masih di cloud. ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) sudah bisa mengintegrasikan," kata Taufik kepada Antara dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Taufik, saat fisik mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah siap, maka data dari Cloud tersebut baru dapat dipindahkan.

Taufik menyampaikan bahwa secara data, aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi nomor IMEI sudah dapat berlaku efektif.

Baca Juga: Terkait Aturan IMEI, Pemerintah Panggil Ecommerce yang Jual HP Ilegal

"Secara data harusnya sudah efektif," tukas Taufik.

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)
Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Kementerian Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait masalah ini.

ATSI, seperti diwartakan sebelumnya, mengatakan bahwa kendala penerapan aturan karena mesin CEIR - yang berfungsi menyimpan kode IMEI HP ilegal untuk diblokir oleh semua operator - belum diserahkan ke Kemenperin oleh Telkomsel.

Baca Juga: Aturan IMEI Dinilai Gagal Blokir HP Ilegal, Wibawa Pemerintah Jadi Sorotan

Mesin itu belum diserahkan karena Kemenperin sendiri belum memberikan TPP Impor dan TPP Produksi untuk dimasukkan ke CEIR.

"Saat ini kami masih menunggu data TPP dari pemerintah, setelah itu, masih ada tahapan lagi untuk diselesaikan sesuai project timeline," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan Baasir.

Mesin CEIR ini memang jadi kendala sejak April lalu. Pada Juni kemarin pemerintah mencoba mengakali hardware ini dengan menggunakan CEIR berbasis cloud.

Baca Juga: Validasi IMEI Telah Berlaku tapi HP BM Masih Beredar, Kok Bisa?

Uji coba menggunakan cloud digelar hingga Juli sembari menunggu mesin CEIR siap digunakan.

Kapan tindakan blokir HP ilegal berbasis IMEI ini akan digalakkan di Tanah Air? (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB

Berikut ini jajaran lini chipset MediaTek Dimensity terbaru....

gadget | 13:57 WIB