Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai diterapkan pemerintah untuk memblokir HP ilegal.
Hal ini berarti HP dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir para operator seluler.
Oleh karena itu, pengguna harus memastikan sebelum membeli ponsel bahwa gawai tersebut legal dengan nomor IMEI yang telah terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Meninggal di Usia 94 Tahun, Bill Gates Kenang Sosok Ayahnya
Anda dapat mengecek IMEI yang tercantum pada kemasan ponsel melalui situs Kemenperin http://imei.kemenperin.go.id. Jika nomor yang tertera sesuai dengan keterangan pada kemasan atau boks ponsel, kemungkinan besar ponsel tersebut legal.
Langkah selanjutnya adalah menguji masing-masing slot kartu SIM. Ini dilakukan agar pengguna bisa mengetahui apakah ada sinyal atau jaringan seluler pada ponsel tersebut atau tidak.
Lakukan uji coba ponsel yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM.
Baca Juga: PSBB Kembali Diterapkan di Jakarta, Google Doodle Ingatkan Pakai Masker
Jika sinyal seluler terlihat, maka ponsel tersebut legal. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Pasalnya, operator seluler akan mematikan sinyal untuk kartu SIM yang dipasangkan pada ponsel ilegal.
Sementara jika pengguna membeli ponsel secara online, pastikan agar membelinya dari penjual yang berani memberikan jaminan legalitas produk.
Baca Juga: Terpopuler: Apple Watch SE dan Boba Kebalik Ini Bikin Bingung Cara Minumnya
Pastikan bahwa penjual online menjamin IMEI ponsel yang dijual sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan. Penjual ponsel online ataupun offline harus bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperdagangkan.
Buat Anda yang membeli smartphone secara online dari luar negeri atau dari Free Trade Zone pun, wajib mengikuti peraturan yang ada.
Pengguna harus mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan, dan dapat mendaftarkan IMEI ponsel melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Baca Juga: ATSI: Implementasi Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Mulai 15 September
Selain itu, perlu diperhatikan untuk aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Jika mendapat kendala atau keluhan, hubungi customer service atau layanan call center operator terkait atau dengan mengunjungi gerai layanan operator secara langsung.
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, Anda dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
Dengan menghindari pembelian ponsel ilegal, pengguna juga telah mengamankan perangkat itu sendiri dari serangan malware, biasanya ditemukan di HP ilegal serta mendapatkan perlindungan dan keamanan data. (Suara.com/Lintang SIltya Utami)