Hitekno.com - Di tengah masa pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI Jakarta membawa solusi membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB secara praktis dengan melalui GoPay.
Bentuk kerja sama antara dua lembaga pemerintahan dan uang digital, GoPay ini disampaikan dalam sebuah event khusus bersama media melalui layanan Zoom pada Rabu (23/9/2020).
Dijelaskan oleh Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata, kerja sama ini merupakan bentuk kemudahan yang ditawarkan bagi pengguna untuk melakukan proses membayar pajak secara mudah dan praktis melalui fitur GoTagihan di aplikasi Gojek.
Baca Juga: Jadi Seri Baru, Samsung Galaxy F41 Siap Meluncur?
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa bentuk kerja sama ini sejalan dengan imbauan pemerintah untuk memberlakukan pembayaran non tunai di tengah masa pandemi akibat virus corona ini.
Budi Gandasoebrata juga menjelaskan bahwa kolaborasi ini juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik dengan teknologi pembayaran non-tunai yang praktis dan mudah.
Sepakat dengan Budi Gandasoebrata selaku perwakilan Gojek, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menambahkan bahwa kerja sama ini jelas saja membantu meningkatkan kualitas layanan publik dengan menawarkan kemudahan.
Baca Juga: Berolahraga Sambil Dengarkan Musik, Ini Solusi dari Oppo
"Katanya, orang bijak taat pajak. Semoga kerja sama ini bikin orang jadi bijak untuk taat pajak ya." ungkap Mohammad Tsani Annafari dalam wawancaranya.
Ikut menyambut baik kerja sama antara Bapenda, Bank DKI Jakarta dan Gopay. Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial digital.
"Kerja sama dengan GoPay, harapannya orang jadi bisa dimudahkan jadi tidak perlu datang langsung, sekarang bisa menggunakan layanan digital saja" ujar Herry Djufraini.
Baca Juga: 4 Berita Terkini: Aksesori dan HP Baru Nokia, Fitur Keamanan iOS 14
Untuk bisa membayar PBB dan pajak retribusi melalui GoTagihan, kamu bisa masuk ke aplikasi Gojek, ke GoTagihan, lalu memilih kategori Public Services. Pada tahap ini, masuk ke ikon PBB untuk melakukan pembayaran PBB atau pilih ikon Retribution untuk pembayaran retribusi.
Selanjutnya, masukkan nomor ID atau nomor tagihan, lakukan konfirmasi, lalu masukan PIN rahasia GoPay. Nantinya, jika pembayaran sudah selesai maka kamu akan mendapat detail pembayaran.
Tidak hanya dapat digunakan oleh pengguna GoPay di Jakarta, pembayaran PBB dan retribusi melalui GoPay ini juga bisa dilakukan oleh pengguna di Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur hingga Jawa Timur.
Baca Juga: Tak Hanya HP Nokia Baru, HMD Global Juga Hadirkan Sederet Aksesori