Gegara Klaim iPhone Antiair, Apple Kena Denda Rp 170 M

Cara Apple mempromosikan iPhone antiair dianggap menyesatkan konsumen, kok bisa?

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 02 Desember 2020 | 14:00 WIB
iPhone 12. (Apple)

iPhone 12. (Apple)

Hitekno.com - Apple kena tuntutan di Italia gegara klaim iPhone antiair yang dianggap menyesatkan konsumen. Karenanya, perusahaan ini harus membayar 10 juta euro atau sekitar Rp 170 miliar.

Selama ini perusahaan asal Amerika Serikat ini mempromosikan kemampuan antiair dari iPhone mereka. Namun apa yang dijanjikan selama ini ternyata dianggap rancu.

Dilaporkan CNet, Selasa (1/12/2020), Otoritas Antimonopoli Italia (ACGM) menjatuhkan denda pada Apple karena dianggap menyesatkan publik. Sebab, Apple mengklaim bahwa produk iPhone-nya memiliki ketahanan air pada kedalaman 1 hingga 4 meter.

Baca Juga: Bakal Resmi Hadir di Indonesia, Berapa Harga iPhone 12 Nanti?

"Selama bertahun-tahun Apple telah menjual beberapa produk iPhone-nya. Namun mereka gagal mengklarifikasi bahwa itu hanya berlaku dalam keadaan tertentu," tulis Cnet dalam laporannya.

AGCM menyatakan bahwa klaim Apple tersebut hanya berhasil saat dites lewat uji coba di laboratorium. Air yang digunakan juga berbeda dengan air murni yang biasa dipakai sehari-hari.

iPhone 12 Mini. (Apple via The Verge)
iPhone 12 Mini. (Apple via The Verge)

Sebagaimana diketahui, Apple menyatakan bahwa seri iPhone mulai dari 8 hingga 11 memiliki kemampuan tahan air pada kedalaman 1 hingga 4 meter hingga 30 menit. Kedalaman air tersebut tergantung dari varian ponsel masing-masing.

Baca Juga: Beli iPhone tapi Layar Samsung, Netizen: Jangan Nilai HP dari Casingnya

Selain itu, AGCM juga mengatakan bahwa Apple dianggap agresif atas kebijakan garansi iPhone meraka dari kerusakan karena air.

Menurut AGCM, kerusakan iPhone tersebut bukanlah bagian dari garansi yang diberikan. Padahal, Apple sendiri mengaku bahwa ponsel yang dijualnya selama bertahun-tahun tersebut memiliki ketahanan pada air.

Ini bukan pertama kalinya Apple berselisih dengan otoritas Italia. Tahun 2018, Apple didenda 5 juta euro (Rp84,9 miliar) karena merilis pembaruan perangkat lunak yang menyebabkan perlambatan pada iPhone seri lama.

Baca Juga: Siap-siap, Apple Hentikan Dukungan Update Software untuk 3 iPhone Ini

Apple sendiri belum memberikan konfirmasi atas sanksi otoritas Italia ini pada klaim iPhone antiair mereka. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB