Sebelum Diblokir Kominfo, Aplikasi Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan

Aplikasi Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 19 Februari 2021 | 12:45 WIB
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Meski sudah lama populer di Indonesia, aplikasi Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia hingga aplikasi media sosial ini terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Meski begitu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai waktu yang ditentukan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021).

Baca Juga: Terpopuler: Fenomena Gunung Berapi Es dan Calon Pembeli HP Nawar Sadis

PSE Lingkup Privat ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 24 November 2020. Itu artinya, Clubhouse masih memiliki waktu pendaftaran sebelum ditutup pada 24 Mei 2021.

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.

Akan tetapi, apabila aplikasi tersebut tidak didaftarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan sanksi seperti pemutusan akses, pemblokiran, hingga penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

Baca Juga: Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop, Komunikasi Jadi Lebih Mudah

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.

PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sementara PSE yang wajib didaftarkan seperti portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan yang dijalankan oleh internet.

Menurut Dedy, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

Baca Juga: Blackmagic Rilis Kamera Pocket Cinema 6K Versi 'Pro' dengan Fitur Baru

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber," jelasnya. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Berita Terkait
Berita Terkini

Salah satu keunggulan smartphone di tahun depan, tidak hanya kecanggihannya tapi juga bezelnya yang tipis....

gadget | 11:40 WIB

Beredar sebuah gambar yang diduga menggambarkan Redmi Turbo 4 yang akan datang telah bocor di China....

gadget | 10:29 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra adalah wearables idaman buat mereka yang suka bertualang hingga merasakan adrenalin tinggi sa...

gadget | 09:25 WIB

Realme berhasil mengukir catatan sejarah baru di Indonesia lewat realme C75. Sebab HP Realme itu berhasil memecahkan rek...

gadget | 20:13 WIB

POCO M7 Pro 5G siap meluncur minggu depan, terungkap prosesor yang akan digunakan....

gadget | 12:50 WIB