Hitekno.com - Pemberalakuan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah berjalan di Indonesia. Dengan aturan IMEI ini diharapkan dapat menekap peredaran HP ilegal di Tanah Air.
Setelah pemberlakuan aturan IMEI ini, ternyata dianggap sukses mengurangi jumlah HP ilegal di Indonesia dalam jumlah banyak.
Halini diungkap dari hasil survei firmari riset pasar IDC Indonesia belum lama ini.
Baca Juga: Cek IMEI HP, Yuk Simak 4 Cara Mudah Ini
"Penerapan regulasi registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) juga terus menunjukkan hasil yang positif, dengan meminimalisir peredaran smartphone ilegal di pasaran," kata analis pasar IDC Indonesia, Riksy Febrian, dalam keterangan pers, dikutip Selasa (16/3/2021).
Dia memperkirakan regulasi atau aturan IMEI yang berlaku efektif sejak tahun lalu bisa berperan besar untuk pemulihan pasar ponsel pintar tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
IDC Indonesia memperkirakan pasar smartphone di Indonesia akan tumbuh sekitar 20 persen tahun ini. Riset IDC Indonesia menunjukkan pada kuartal keempat 2020 terdapat pertumbuhan tahunan sebesar 1 persen meskipun pasar ponsel pintar sempat tertekan karena pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Terapkan IMEI, Begini Cara Terhindar dari HP Ilegal
Data IDC, pengiriman ponsel di Indonesia mencapai 11,7 juta unit pada kuartal terakhir tahun lalu.
"Pasar smartphone Indonesia mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19 yang mengubah bagaimana cara orang berinteraksi. Kebutuhan akan smartphone melonjak, baik itu untuk mendukung Work-from-Home, Home- based-Learning, layanan streaming hiburan, atau sekedar berkomunikasi secara virtual," kata Risky.
Pasar smartphone Indonesia sempat turun drastis pada enam bulan pertama 2020, sebanyak minus 18 persen secara year-on-year, karena karantina wilayah. Pemulihan di sektor ini berlangsung cepat, semester kedua terdapat pertumbungan 19 persen secara year-on-year.
Baca Juga: Terkait Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Kemenperin: Data sudah di Kominfo
Pemulihan pasar HP ini disebabkan kebutuhan menggunakan smartphone untuk mendukung berbagai aktvititas yang harus dilakukan dari rumah.
Daya beli masyakarat yang lebih rendah mendorong pertumbuhan ponsel segmen pemula, berkisar di angka 100 hingga 200 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,4 juta hingga Rp2,9 juta).
Pangsa pasar HPmurah di Indonesia mencapai 65 persen tahun lalu, naik dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 45 persen.
Baca Juga: Terkait Aturan IMEI, Pemerintah Panggil Ecommerce yang Jual HP Ilegal
IDC mencatat pangsa pasar ponsel terbesar di Indonesia pada kuartal keempat 2020 dikuasai oleh Vivo sebesar 23,3 persen. Merk ini berjaya di kelas ponsel murah dengan lini seri Y.
Di posisi kedua, hanya terpaut tipis, diduduki Oppo dengan pangsa pasar 23,2 persen. IDC Indonesia melihat Oppo kuat di segmen menengah, 200-400 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta, melalui seri A dan Reno.
Xiaomi menduduki peringkat ketiga dengan pangsa pasar 15,3 persen, yang menurut IDC mendapatkan dampak positif dari regulasi IMEI. Merk ini memperluas pangsa pasar di segmen menengah melalui Redmi Note 9 Pro dan sub-merk Poco.
Merk Realme menduduki posisi keempat, pangsa pasarnya sebesar 14 persen. IDC menilai pertumbuhan realme di setiap kuartal tergolong sehat meski pun sempat terkendala pasokan.
Samsung berada di posisi kelima, dengan pangsa pasar 13,5 persen. Mereka memperkuat posisi mereka di segmen ultra low-end, yaitu di bawah 100 dolar AS, dan pemula melalui seri A.
Segmen ultra low-end dan pemula Samsung menyumbang dua pertiga dari total pengiriman merk tersebut pada 2020 lalu. IDC juga melihat Samsung kesulitan bersaing di kategori menengah.
Itulah laporan IDC Indonesia mengenai pasar smartphone Indonesia dan turunnya HP ilegal di Tanah Air berkat aturan IMEI. (Suara.com/ Liberty Jemadu).