Hitekno.com - Tuntutan Nokia kepada Oppo tengah jadi perbincangan panas. Bagaimana perusahaan ini mengajukan gugatan lisensi paten dengan nilai fantastis kepada perusahaan perakit komponen smartphone Oppo dan Realme di Indonesia.
Dilaporkan sebelumnya, Nokia telah melayangkan gugatan hukum senilai Rp 2,3 triliun kepada PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication yang menjadi perusahan perakit komponen untuk dua brand smartphone tersebut.
Pihak Oppo dan Realme Indonesia pun telah memberikan tanggapan terkait gugatan lisensi paten yang dilayangkan Nokia. Yang menyampaikan kalau pihaknya tengah mengadakan negosiasi dan berkordinasi dengan Nokia.
Baca Juga: Desain Paten "Screen Sound" Milik Oppo Beredar, Ini Kelebihannya
Berbeda dengan tanggapan Nokia yang diterima HiTekno.com secara tertulis, hari ini, (25/8/2021). Disampaikan kalau perusahaan ini lebih dulu mengadakan negosiasi kepada Oppo sebelum melakukan tindakan hukum.
Namun tawaran negosiasi untuk pembaruan perjanjian lisensi hak paten yang diajukan ditolak oleh Oppo, seperti disampaikan Nokia dalam pernyataanya.
Berikut ini isi pernyataan Nokia terkait tuntutan hukum kepada Oppo:
Baca Juga: Jawaban Oppo dan Realme Indonesia Soal Gugatan Nokia
"Sebelum kami mengajukan tindakan hukum (litigasi) di Indonesia, Nokia terlebih dahulu telah melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten (patent licensing agreement). Namun Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian yang adil dan masuk akal tersebut. Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia. Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan masalah secara damai. Untuk kami di Nokia, kami masih percaya ini akan menjadi cara yang paling konstuktif ke depan dan pintu kami tetap terbuka untuk melakukan negosiasi. "
Dari pernyataan Nokia di atas, bisa kita lihat kalau masih ada peluang untuk menyelesaikan tuntutan paten dengan damai. Namun kita tunggu saja bagaimana tanggapan Oppo menghadapi persoalan ini.
Baca Juga: Nokia Gugat Rp 2,3 Triliun Perakit Oppo dan Realme di Indonesia, Kenapa?