HP Resmi Wajib TKDN 35 Persen, Ini Tanggapan Xiaomi Indonesia

Pemerintah meningkatkan syarat TKDN dari 30 ke 35 persen untuk HP resmi, baik 4G maupun 5G.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 04 November 2021 | 20:16 WIB
Ilustrasi logo Xiaomi. (Xiaomi)

Ilustrasi logo Xiaomi. (Xiaomi)

Hitekno.com - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menuntut HP resmi setidaknya harus memiliki TKDN 35 persen.

Keputusan ini mengalami peningkatan dari sebelumnya 30, hingga kini jadi 35 persen. Peraturan ini berlaku baik untuk HP 4G maupun HP 5G yang resmi masuk ke Indonesia.

Peraturan TKDN 35 persen untuk HP resmi ini diasmbut baik oleh Xiaomi Indonesia melalui juru bicaranya.

Baca Juga: 4 Smart TV Xiaomi Terbaru Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga

Juru bicara Xiaomi Indonesia menyampaikan kalau pihaknya menyambut bai kebijakan pemerintah tersebut.

"Xiaomi Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G," kata Xiaomi dimuat Suara.com, Kamis (4/11/2021).

Xiaomi juga memastikan untuk selalu bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan dalam mendorong tumbuhnya industri telekomunikasi dalam negeri.

Baca Juga: HP Misterius Lolos Sertifikasi, Keberadaan Xiaomi 12 Terungkap?

"Termasuk kesiapan dalam memenuhi ketentuan TKDN yang sudah diputuskan," jelas perwakilan Xiaomi Indonesia.

Ilustrasi logo Xiaomi. [Shutterstock]
Ilustrasi logo Xiaomi. [Shutterstock]

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Johnny G Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Baca Juga: Xiaomi 11T 5G Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Bocorannya

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Menkominfo.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Baca Juga: Menkominfo: Perangkat 4G dan 5G Wajib TKDN 35 Persen

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.

"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

Xiaomi Indonesia menjadi salah satu pihak yang menyambut perubahan TKDN 35 persen untuk HP resmi. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
Berita Terkini

Advan TBOOK dibekali prosesor Intel Celeron N100, diklaim handal untuk keperluan mahasiswa dan pelajar....

gadget | 19:01 WIB

Vivo V40 Lite hadir sebagai solusi untuk mengabadikan setiap momen konsermu....

gadget | 20:02 WIB

Samsung Galaxy S24 FE dibekali kamera 50 MP dan zoom 3x yang mumpuni....

gadget | 12:03 WIB

Cek apa yang ditawarkan MediaTekDimensity 9400....

gadget | 19:41 WIB

Berikut ini jajaran lini chipset MediaTek Dimensity terbaru....

gadget | 13:57 WIB