Hitekno.com - Indonesia tengah melalui proses peralihan dari siaran TV analog ke TV digital melalui program program Analog Switch Off (ASO). Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyapkan pembagian Set Top Box gratis ke masyarakat miskin.
Untuk saat ini Kominfo sedang menyiapkan aturan soal pembagian Set Top Box gratis kepada masyarakat miskin. Set Top Box (STB) ini dibagikan cuma cuma untuk mendukung dan mempercepat progam ASO atau peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital.
"Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kominfo, sedang memfinalisasi aturan teknis terkait pembagian STB," kata Juru Bicara Menteri Kominfo, Dedy Permadi saat ditemui di kantor Kominfo, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Kominfo Segera Matikan TV Analog, Begini Cara Menangkap Siaran TV Digital
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kata Dedy, mekanisme pembagian STB gratis ke masyarakat miskin disediakan oleh penyedia multipleksing. Jika mereka belum memenuhi kebutuhan keseluruhan, maka Kominfo bisa memenuhi sisanya.
"Khusus rakyat yang tidak mampu, Kementerian Kominfo bisa menyediakan STB jika penyelenggara belum memenuhi kebutuhan mereka yang perlu mendapatkan STB," papar Dedy.
Dedy mengaku penyaluran STB gratis tergantung kesiapan penyelenggara multipleksing. Rencananya, distribusi STB akan dilakukan mulai awal 2022 nanti.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Resmi Kominfo Matikan TV Analog, Cek Kotamu
Sementara terkait jumlah STB yang dibagikan, Dedy menjelaskan sementara ada 6,7 juta rumah tangga miskin sudah tercatat. Namun data ini masih terus dimutakhirkan sesuai perhitungan baru.
"Jika sudah mendapatkan komitmen dari penyelenggara multipleksing, baru Kominfo menghitung berapa ratus ribu atau berapa juta yang belum terpenuhi. Itu akan diupayakan pemerintah melalui APBN atau pembiayaan lain, sesuai peraturan yang berlaku," jelas Dedy.
Sebelumnya ASO dijadwalkan digelar mulai 17 Agustus 2021 dan akan berlangsung dalam lima tahap. Tetapi di saat-saat terakhir, Kominfo mengubah jadwal dan menunda ASO hingga April 2022 karena alasan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penghentian Siaran TV Analog Diundur ke Awal 2022
Perubahan itu diresmikan Kominfo dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa ASO tahap I berlangsung paling lambat 30 April 2022 di 55 wilayah siaran, tahap II 25 Agustus 2022 di 31 wilayah dan tahap III pada 2 November 2022 di 24 wilayah.
Sementara di lampiran dokumen Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kominfo disebutkan bahwa tahap I mencakup 56 wilayah siaran dan tahap III di 25 wilayah siaran.
Baca Juga: TV Analog Bakal Dimatikan Secara Bertahap, Tahun Ini Mulai dari Aceh
Itulah upaya Kominfo menyiapkan aturan pembagian Set Top Box gratis untuk masyarakat miskin. (Suara.com/ Liberty Jemadu).