Hitekno.com - Jangan sampai kamu menjadi korban carding yang merugikan. Amankan kartu kredit kamu dari tindakan orang-orang tidak bertanggungjawab.
Carding merupakan tindakan ilegal di mana pelaku menggunakan kartu kredit milik orang lain yang dicuri.
Umumnya, pelaku melakukan transaksi atau belanja menggunakan kartu tersebut untuk membeli kartu hadiah prabayar demi menutupi jejak.
Baca Juga: Pejabat Ukraina Incaran Hacker selama Invasi Militer Rusia
Data-data dan nomor kartu kredit yang didapat oleh pelaku tentu bersifat ilegal.
Carding pun memiliki beberapa jenis, mencakup penyalahgunaan kartu, wiretapping, phishing, dan counterfeiting.
Saat kartu disalahgunakan, umumnya pemilik kartu tidak sadar karena pelaku beraksi dengan sangat rapi.
Baca Juga: Waduh, Hacker Manfaatkan Zoom untuk Sebar Malware Berbahaya
Sedangkan wiretapping adalah tindakan di mana pelaku melakukan penyadapan untuk memperoleh informasi pribadi yang merugikan target.
Sementara lewat phishing, pelaku dapat mengirim virus atau link situs web palsu melalui email untuk mendapatkan informasi pribadi target.
Pelaku juga dapat menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian rupa agar mirip dengan kartu asli. Tindakan inilah yang disebut counterfeiting.
Baca Juga: Polisi Sita Situs Hacker RaidForums
Dengan banyaknya jenis carding, pengguna kartu harus meningkatkan kewaspadaan.
Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (21/6/2022), berikut ini tips mencegah carding:
Jika pengguna mengalami salah satu hal di atas, pastikan untuk segera melapor ke pihak berwenang seperti pihak bank untuk memblokir kartu.
Baca Juga: Jadi Sasaran Hacker, Samsung Kehilangan Ratusan Gigabyte Kode Penting Ini
Itulah beberapa tips untuk terhindar sebagai korban carding. Amankan kartu kredit kamu agar tidak disalahgunakan. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).