Hitekno.com - Samsung harus berurusan dengan lembaga pengawas persaingan usaha Australia terkait klaim HP tahan air yang dipasarkanna. Perusahaan ini akhirnya dijatuhi denda dengan nominal fantastis.
Lembaga pengawas persaingan usaha Australia, pada Kamis (23/6/2022) mengumumkan bahwa pengadilan telah memerintahkan Samsung untuk membayar denda sebesar 14 juta dolar Australia atau sekitar Rp 143,2 miliar
Hukuman kepada perusahaan asal Korea Selatan tersebut lantaran dianggap telah berbohong soal HP tahan air yang mereka klaim.
Baca Juga: Sudah Mulai Produksi iPhone 14, Apple Datangkan Panel OLED dari Samsung
Samsung Australia sendiri sudah mengakui bahwa pihaknya telah memperdayai para konsumennya soal klaim tahan air pada beberapa smartphone Galaxy, demikian dikatakan komisi pengawas persaingan dan perlindungan konsumen Australia (ACCC) seperti dilansir dari Suara.com.
Menurut lembaga itu, selama periode Maret 2016 hingga Oktober 2018, Samsung Australia menggelar menyebar kampanye dan iklan di media sosial yang berisi klaim bahwa beberapa HP Samsung Galaxy bisa digunakan di dalam kolam renang atau air laut.
Tetapi ACCC kemudian menerima ratusan keluhan dari pengguna ponsel Samsung Galaxy yang mengungkapkan bahwa ponsel mereka tak lagi berfungsi sempurna bahkan rusak total setelah terkena air.
Baca Juga: Rilis Akhir Juni 2022, Begini Desain dan Spesifikasi Samsung Galaxy F13
Klaim HP tahan air itu, kata kepala ACCC, Gina Cass-Gottlieb, merupakan salah satu poin penting dalam strategi iklan Samsung.
"Banyak konsumen yang membeli smartphone Samsung Galaxy terpapar iklan yang menyesatkan itu sebelum memutuskan untuk membeli," terang Cass-Gottlieb.
Samsung sendiri belum memberikan komentar terkait denda yang dijatuhkan lembaga pengawas persaingan usaha Australia tersebut. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Muncul di Flipkart, Samsung Galaxy F13 Bawa Tiga Sensor Kamera Belakang?