Hitekno.com - Gojek Indonesia memberikan sanksi tegas kepada oknum driver ojol "nakal" yang menyalahgunakan akun dan merugikan customer. Sebuah thread viral mengungkap bahwa terdapat oknum driver ojol yang membuat seorang customer kehilangan laptop Rp 22 juta.
Sebelum ini, pengguna Twitter dengan akun bernama @evianafs membagikan kronologi ketika seorang customer menggunakan jasa pengiriman pesanan dari aplikasi ojek online (ojol).
Thread yang dibagikan berhasil viral setelah memperoleh lebih dari 4.700 retweet dan 15.600 tanda suka pada akhir Juli lalu.
Akun @evianafs mengungkap tangkapan layar ketika seseorang meminta tolong kepadanya untuk menyebarkan keluhan customer yang baru saja kehilangan laptop Rp 22 juta.
Ternyata laptop mahal itu dibawa kabur oleh oknum driver ojol. Setelah dicek melalui CCTV, driver ojol tak masuk area kantor sama sekali.
"Jadi teman kantor pesan laptop nilainya Rp 22 juta untuk atasan. Tapi ternyata dibawa kabur sama driver Gojek-nya. Sudah dicek lewat CCTV, dia nggak masuk area kantor sama sekali. Orang kantor juga nggak ada yang menerima," bunyi keterangan pada postingan.
Netizen menduga bahwa driver ojol menggunakan KTP palsu karena wajah dan latar belakang foto berbeda dengan akun. Setelah viral, perwakilan Gojek Indonesia angkat bicara menanggapi dugaan aksi penipuan dari oknum driver ojol itu.
Sanksi Tegas hingga Putus Mitra
Senior Vice President of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rubi W. Purnomo mengungkap bahwa mereka telah melakukan investigasi terhadap keluhan customer tersebut.
Mereka turut memberikan ganti rugi terhadap customer bersangkutan. Perusahaan memberikan sanksi putus kemitraan terhadap oknum driver ojol yang menyalahgunakan akun dan merugikan konsumen.
"Gojek sangat menyayangkan kejadian yang dialami oleh salah seorang pelanggan kami saat menggunakan layanan GoSend. Setelah melakukan investigasi lebih lanjut, kami juga telah berkomunikasi dengan konsumen dan menjalankan proses ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak mentolerir segala tindakan pelanggaran yang terbukti terjadi di dalam ekosistem kami, oleh karena itu kami telah menindak oknum mitra terkait. Sesuai dengan Tartibjek - Tata Tertib Gojek yang salah satu poinnya membahas larangan dan sanksi terhadap penyalahgunaan akun, termasuk penggunaan akun yang didaftarkan atas nama orang lain, memperjual-belikan akun maupun bentuk penyalahgunaan akun lainnya akan diberikan sanksi sesuai kebijakan yang berlaku, yaitu putus mitra," kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo melalui keterangan tertulis.
Menanggapi oknum driver ojol yang menyalahgunakan akun, Gojek Indonesia kini memperketat pengawasan terhadap akun dengan aktivitas mencurigakan.
"Kami juga menjaga keamanan layanan dengan memperketat pengawasan terhadap akun dengan aktivitas mencurigakan, menjalankan proses verifikasi muka, serta memberikan perlindungan barang melalui asuransi," kata Rubi W. Purnomo menambahkan.
Pada laporan terpisah, pemilik thread @evianafs mengonfirmasi bahwa customer yang kehilangan laptop Rp 22 juta sudah memperoleh ganti rugi dari pihak Gojek.