Hitekno.com - Indonesia tengah melakukan proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital atau juga disebut Analog Switch Off (ASO). Menurut Kominfo, migrasi ini juga bisa membantu memperluas akses internet di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan migrasi dari siaran televisi terestrial analog ke tv digital atau analog switch off (ASO) penting dilakukan Indonesia untuk tujuan efisiensi frekuensi.
"Kenapa Indonesia harus ASO? Yang pertama, untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan siaran lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya, tapi lebih dari itu ASO adalah untuk efisiensi frekuensi," kata Niken saat dijumpai wartawan di Mulia Resort, Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8).
Baca Juga: Kominfo Pastikan Migrasi Siaran TV Digital Terakhir pada 2 November 2022
Dimuat Suara.com, Niken menjelaskan migrasi ke siaran TV digital dapat mengefisiensi frekuensi, yakni satu frekuensi dapat digunakan untuk 6 sampai dengan 12 stasiun televisi.
Berbeda dengan siaran TV analog yang dibutuhkan satu frekuensi untuk setiap stasiun televisi.
Niken mengatakan sisa frekuensi yang ada bisa digunakan untuk perluasan akses internet, terutama di daerah-daerah yang kesulitan menjangkau akses internet.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Smart TV Digital Xiaomi
"Jadi dengan adanya migrasi TV digital ini, daerah-daerah yang selama ini blank spot terhadap sinyal atau akses internet nantinya bisa dibangun infrastruktur dan masyarakat seluruh Indonesia nantinya bisa mendapatkan akses internet yang bagus," katanya.
Selain untuk efisiensi frekuensi, ASO juga penting dilakukan Indonesia terkait untuk perkembangan teknologi 5G dengan internet kecepatan tinggi. Dengan begitu, diharapkan upaya ASO juga bisa meningkatkan sektor ekonomi digital.
Menurut Niken, pemerintah mengharapkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin banyak yang merambah ke platform marketplace. Ia menambahkan bahwa akses internet diperlukan oleh masyarakat atau UMKM di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar.
Baca Juga: Xiaomi Indonesia Hadirkan Jajaran Smart TV Digital Baru
"Dengan adanya ASO, kemudian dibangun infrastruktur telekomunikasi, akses internet semakin merata. Dengan sendirinya, ini nantinya UMKM akan mendapatkan prioritas ataupun tempat dalam ekonomi digital," katanya.
Niken juga memastikan Indonesia akan mengakhiri siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 11 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menghentikan siaran televisi analog paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut disahkan.
"Untuk ASO, karena berdasarkan UU Cipta Kerja, harus diberi waktu dua tahun setelah disahkannya UU Cipta Kerja. Dan itu jatuh pada 2 November 2022. Kementerian Kominfo tentunya akan patuh pada UU Cipta Kerja tersebut," kata Niken.
Baca Juga: Perbedaan TV Digital vs Video Streaming, Lengkap Penjelasannya
Itulah penyataan Kominfo soal migrasi siaran TV digital yang diklaim bisa membantu untuk memperluas akses internet di Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).