Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data 1,2 miliar kartu SIM yang ramai sebelumnya.
Diwartakan Suara.com, Kominfo akhirnya mengungkap hasil investigasi pada kasus dugaan kebocoran data kartu SIM tersebut.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap kalau investigasi ini dilakukan dalam rapat koordinasi bersama operator seluler, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), serta tim Cyber Crime.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Kebocoran Data Kartu SIM, XL Axiata Klaim Sudah Terapkan Standar Internasional
Hasilnya, Semuel mengungkap kalau kebocoran data 1,3 miliar nomor telepon ini sebagian ada yang sama. Ia pun bakal melakukan investigasi lebih dalam dan lengkap darimana hacker itu memperoleh data tersebut.
"Dalam kesimpulannya tadi, tidak sama tapi ada beberapa. Kami melakukan investigasi lebih dalam lagi, karena kadang-kadang hacker-hacker itu tidak menunjukkan data secara lengkap," kata Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, data yang bocor memang tidak sama persis. Tetapi sampel data yang dibocorkan seperti Nomor Induk Kependudukan dan nomor telepon itu cocok.
Baca Juga: Soal Kebocoran Data Pelanggan Kartu SIM, Indosat Ungkap Bukan Data Mereka
"Ini mereka lagi bekerja, datanya tidak sama persis, yang sudah pasti NIK dan nomor teleponnya. Tapi tidak semuanya, karena saat ini sedang dilakukan penelusuran," ucap dia.
Semuel juga mengungkap kalau kecocokan data dari sampel hacker hanya sekitar 15-20 persen. Ada pula beberapa yang 9 persen, meskipun dia tidak menjelaskan data apa saja yang dimaksud.
Semuel menegaskan kalau pelanggaran data itu ada aturannya. Regulasi itu dimuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Telkomsel Klaim Sistem Aman, Tak Tekait dengan Kebocoran Data Kartu SIM
"Hingga sekarang ini kami masih mencari data ini milik siapa. Karena ini ekosistem, lintas sektor. Kami memberikan waktu pada mereka untuk memastikan kalau ada kebocoran data itu harus ditutup," katanya.
"Itu menjadi tanggung jawab pengendali. Mereka comply dengan aturan di BSSN. Itu mereka harus comply," tegas dia.
Lebih lanjut Semuel mengatakan kalau Kominfo memberi waktu lebih banyak ke penyelenggara tersebut. Pendalaman investigasi itu juga bakal dibantu BSSN.
Baca Juga: Geger Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM, Netizen Ngamuk ke Kominfo
"Kami berikan waktu ke mereka, BSSN akan membantu mereka. Jumlah penduduk kita, datanya mencapai 1,3 miliar ini yang yang misteri. Serangan dari luar atau dari dalam, ini tanggung jawabnya penyelenggara. Ini kenapa malingnya masuk. Itu yang kami lakukan, investigasi," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga bocor dan diperjualbelikan hacker. Tak hanya nomor telepon, data lain seperti NIK, provider, hingga tanggal pendaftaran juga dibocorkan.
Saat ditelusuri Suara.com di situs breached.to, dugaan kebocoran data ini diunggah oleh akun bernama Bjorka.
Dalam deskripsi ia turut menyebutkan soal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal registrasi kartu SIM.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku," tulis unggahan itu.
Itulah hasil investigasi Kominfo pada kasus dugaan kebocoran data kartu SIM. Didapati kalau ada beberapa data yang sesuai. (Suara.com/ Dicky Prastya).