Hitekno.com - Apple menghadapi denda besar oleh Kementerian Kehakiman Brasil atas keputusan perusahaan untuk berhenti memasukkan charger sebagai paket pembelian iPhone baru.
Dilansir dari GSM Arena, selain denda sebesar 2,34 juta dolar AS (sekitar Rp 3,4 miliar), Kementerian Kehakiman memerintahkan Apple untuk menghentikan penjualan semua model iPhone yang tidak menyertakan adaptor daya.
Apple mengeluarkan pernyataan sebagai tanggapan atas larangan dan denda tersebut. Mereka menyatakan bahwa produsen ponsel mahal ini akan bekerja untuk menyelesaikan kekhawatiran Sekretaris Konsumen Nasional (SENACON), sebuah departemen di dalam Kementerian Kehakiman yang memutuskan denda tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Rilis Podcast Pertamanya, Langsung Irwansyah Bongkar Susahnya Merintis Karir
"Kami telah memenangkan beberapa putusan pengadilan di Brasil tentang masalah ini dan kami yakin bahwa pelanggan kami mengetahui berbagai opsi untuk mengisi daya dan menghubungkan perangkat mereka," tutur pihak Apple Brazil.
Denda itu tidak akan segera berlaku, tetapi jika Kementerian memverifikasi bahwa Apple curang dengan menghindari larangan penjualan, instansi ini tak segan melakukan pendindakan.
Alasan Kementerian untuk denda dan larangan adalah mereka tidak ingin Apple menjual produk yang tidak lengkap dengan tidak menyertakan adaptor pengisian daya.
Baca Juga: Pemotor Jaga Jarak Lihat Mobil Mewah Ini, Netizen: Nyenggol Dikit Puasa Tahunan
Kementerian ini juga telah menyatakan bahwa Apple belum membuktikan apakah melepas pengisi daya memiliki manfaat lingkungan yang seharusnya digunakan Apple untuk menjual keputusannya.