Hitekno.com - Dilakukan razia judi online pada telepon seluler atau HP milik Anggota polisi di Polsek Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (15/9/2022).
Diwartakan SuaraBekaci.id, Razia judi online di HP itu dilakukan untuk mencegah ada anggota polisi yang bermain atau terlibat perjudian, khususnya judi online dan judi slot yang bisa diakses melalui HP.
Terlihat, seluruh anggota polisi dari Polsek Pasawahan dikumpulkan. Mereka kemudian berbaris dan diminta untuk mengeluarkan HP miliknya.
Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online
Sementara Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho didampingi Propam berkeliling memeriksa satu-satu HP polisi tersebut. Mereka memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP para personel.
Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan pemeriksaan HP polisi dilakukan sesuai arahan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain tentang judi online yang menggunakan aplikasi berbasis Android.
"Sesuai arahan Pak Kapolres, pemeriksaan ini untuk mengetahui ada tidaknya personel di jajaran Polsek Pasawahan yang terlibat judi online. Caranya dengan mengecek HP anggota satu persatu," ucap Ali.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini 4 Perbedaan Game dan Judi Online
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara detil terhadap seluruh personel Polsek Pasawahan tidak satupun anggotanya yang memiliki aplikasi judi online.
Tidak ditemukan satupun aplikasi judi online di HP polisi dalam pengecekan tersebut.
"Sebelum kita lakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal, sebagian arahan pak Kapolres Purwakarta," tuturnya.
Baca Juga: Daftar 15 Game Judi Online Yang Telah Diblokir Kominfo, Lengkap Penjelasannya
"Apabila kedapatan di situ, ada personel yang terlibat perjudian online kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas. Alhamdullilah, tadi setelah kami cek bersama tidak ditemukan anggota Polsek Pasawahan yang terlibat perjudian online," tambahnya.
Tidak hanya judian online, kapolsek juga memberikan arahan tegas kepada anggotanya untuk memberantas judi tradisional di wilayah Polsek Pasawahan.
"Termasuk tidak memberikan back up terhadap kegiatan perjudian yang dilakukan warga. Kita harapkan di lingkungan Polsek Pasawahan tidak ada kasus perjudian," ujar AKP Ali Murtadho.
Baca Juga: Ditanya Judi Online Diduga Terdaftar PSE dan Tak Keblokir, Kominfo: Itu Permainan Kartu
Sejak 2018, Kominfo Putus Akses 566.332 Konten Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap telah memutus akses 566.332 koten judi online yang bertebaran di ruang digital.
Pemutusan akses yang dilakukan Kominfo ini termasuk termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Adapun rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Lalu pada 2019 sebanyak 78.306 konten; tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.
Lebih lanjut, patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Itulah laporan terkini soal razia judi online yang dilakukan Polsek Pasawahan. (Suara.com/ Ari Syahril Ramadhan)