Hitekno.com - Apple secara resmi baru saja mengumumkan kenaikan harga aplikasi berbayar di App Store yang akan dimulai pada bulan Oktober 2022 mendatang. Peningkatan harga ini rupanya akan terjadi di beberapa wilayah.
Wilayah-wilayah yang akan terdampak peningkatan harga aplikasi berbayar ini antara lain Chili, Mesir, Jepang, Malaysia, Pakistan, Polandia, Korea Selatan, Swedia, Vietnam dan semua wilayah yang menggunakan mata uang euro.
Dilansir dari GSM Arena, meningkatnya harga aplikasi di App Store ini akan resmi diberlakukan oleh Apple mulai 5 Oktober 2022 mendatang secara menyeluruh.
Baca Juga: Curhat Masalah dengan EVOS di Live Streaming, Zeys Sebut Antimage Alay
Di Vietnam, kenaikan harga pada aplikasi berbayar App Store ini termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN serta pajak penghasilan badan atau CIT. Harga ini mendapat sekitat 5 persen.
Peningkatan pada harga aplikasi berbayar di App Store ini rupanya dipengaruhi oleh undang-undang baru yang berlaku di negara-negara tersebut.
Harga-harga aplikasi berbayar di App Store rupanya tidak ditetapkan oleh developer. Proses ini dilakukan secara bersama untuk memilih harga global untuk aplikasi yang tergantung pada perubahan konstan akibat fluktuasi nilai tukar mata uang.
Baca Juga: Naruto: 7 Karakter Pengguna Susanoo Terkuat, Klan Uchiha Mendominasi
Lebih lanjut, harga baru di aplikasi berbayar yang ada di App Store ini tidak berpengaruh pada pengguna yang telah terlebih dulu berlangganan. Nantinya akan ada kesepakatan lain antara pihak Apple dan pengguna tersebut.
Hingga artikel ini dibuat, tidak diketahui dengan pasti mengenai apakah Indonesia termasuk negara yang ikut terdampak peningkatan harga aplikasi berbayar di App Store ini atau tidak.
Baca Juga: One Piece: Tak Banyak yang Tahu, Ini Mimpi Luffy Selain Menjadi Raja Bajak Laut